Bupati Kuansing Kepala Daerah Ke-7 di Riau Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan terhadap kepala daerah di Provinsi Riau. Kali ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangk

Jul 08, 2026 - 05:06
0 0
Bupati Kuansing Kepala Daerah Ke-7 di Riau Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan terhadap kepala daerah di Provinsi Riau. Kali ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses jual beli jabatan Sekretaris Daerah. Penetapan status tersangka ini menempatkan Suhardiman sebagai kepala daerah ketujuh di Riau yang menjadi tersangka korupsi, memperkuat reputasi provinsi tersebut sebagai salah satu wilayah dengan kasus korupsi kepala daerah tertinggi di Indonesia.

Informasi ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Dalam keterangannya, Husein menekankan bahwa langkah penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan KPK di Riau.

"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," kata Ahmad Taufik Husein.

Pernyataan tersebut merujuk pada sederet nama kepala daerah Riau yang sebelumnya telah lebih dulu menyandang status tersangka, seperti Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Rokan Hulu, dan beberapa kepala daerah lainnya. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam terkait sistem pengawasan dan integritas pejabat publik di daerah yang kaya sumber daya alam tersebut.

Kasus yang menjerat Suhardiman bermula dari dugaan transaksi suap untuk memuluskan pengisian posisi Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Penyidik KPK menduga Suhardiman menerima sejumlah uang dari calon sekretaris daerah sebagai imbalan atas penunjukan jabatan tersebut. Praktik ini merupakan bentuk penyimpangan serius dalam meritokrasi birokrasi pemerintahan dan menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi di sektor sumber daya manusia aparatur.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Suhardiman Amby tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp2 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kekayaan tersebut antara lain mencakup properti, kendaraan roda empat sebanyak dua unit, dan simpanan tunai. Namun, tim penyidik KPK menemukan indikasi bahwa dua unit mobil yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap tidak tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Suhardiman. Temuan ini memunculkan dugaan adanya penyembunyian aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan terbukanya fakta-fakta baru di persidangan nantinya. Penindakan ketujuh di Riau ini menjadi sinyal kuat KPK bahwa tidak ada toleransi terhadap kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Publik berharap penegakan hukum yang konsisten ini dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat daerah dan mengakhiri siklus korupsi yang terus merugikan keuangan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User