Bareskrim Ungkap Barang Bukti Fantastis Kasus Judi Online, Uang Tunai Rp8,5 Miliar Dipamerkan
JAKARTA — Tim penyidik Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp8,5 miliar serta ratusan perangkat elektronik yang disita dalam pengungkapan jaringan judi online berskala internas
JAKARTA — Tim penyidik Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp8,5 miliar serta ratusan perangkat elektronik yang disita dalam pengungkapan jaringan judi online berskala internasional. Barang bukti fantastis itu menjadi gambaran betapa masifnya perputaran uang dalam praktik perjudian daring yang telah merugikan ribuan korban di Tanah Air.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Jakarta, aparat menampilkan uang pecahan ratusan ribu dan lima puluh ribuan yang disusun rapi di atas meja, dikelilingi telepon genggam, komputer, token akses, serta dokumen transaksi keuangan. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.247 unit telepon seluler, 83 unit laptop dan CPU, 296 kartu ATM, 104 buku tabungan, dan mata uang asing yang setara dengan ratusan juta rupiah.
Jaringan Terafiliasi Server Luar Negeri
Dirkrimsus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat tersebut mengoperasikan enam platform judi online besar yang servernya berada di Kamboja dan Filipina. Para tersangka, yang berjumlah 17 orang, berperan sebagai operator, pengelola rekening penampung, hingga perekrut tenaga kerja lokal.
“Mereka tidak hanya menyediakan permainan kasino dan taruhan olahraga, tetapi juga mempekerjakan ratusan warga Indonesia sebagai admin dan customer service yang bekerja dari rumah-rumah yang disewa khusus,” ujar Dirkrimsus dalam keterangannya.
“Dari hasil penelusuran, omzet harian jaringan ini mencapai Rp2,5 miliar. Uang tunai Rp8,5 miliar yang kami sita ini hanya sebagian kecil dari total aset yang sudah mereka sembunyikan dalam bentuk properti dan aset kripto.”
Penangkapan di Tiga Provinsi
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara serentak di tiga provinsi: Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Di Tangerang, polisi menggerebek sebuah ruko yang disulap menjadi pusat operasi dengan puluhan layar monitor yang menampilkan aktivitas perjudian secara real-time. Sementara di Balikpapan, petugas membekukan rekening penampung berisi dana nasabah yang belum sempat ditarik.
Modus Baru: Investasi Bodong Berkedok Game
Para tersangka diketahui menggunakan modus rekrutmen anggota melalui iklan lowongan kerja palsu di media sosial. Pelamar diiming-iming gaji tinggi sebagai admin game online. Begitu diterima, mereka justru diminta mengelola transaksi deposit dan withdraw dari pemain judi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim menambahkan, para pelaku juga menyamarkan aliran dana melalui perusahaan fiktif yang bergerak di bidang perdagangan elektronik. Hal ini membuat pelacakan menjadi lebih rumit karena dana hasil judi seolah berasal dari transaksi jual-beli gadget dan pulsa.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memburu tiga otak utama sindikat yang diduga bersembunyi di luar negeri. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas keuangan untuk memblokir 117 rekening terkait serta membekukan 34 properti yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tim Terdepan.id)
Comments (0)