Bareskrim Tahan Dirut PT MMS Terkait Manipulasi Ekspor Sawit Modus Under Invoicing
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Whu Zeng Xie, Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak turu
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Whu Zeng Xie, Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak turunan sawit. Penahanan dilakukan pada Rabu (24/6) untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah berjalan intensif. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi kuat praktik under invoicing yang dilakukan secara sistematis oleh perusahaan tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, Whu diduga memanipulasi data ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya dengan cara menurunkan nilai faktur secara signifikan dari harga transaksi riil. Modus under invoicing ini digunakan untuk menekan beban pajak ekspor dan bea keluar, sekaligus menyembunyikan selisih keuntungan yang seharusnya masuk ke dalam sistem devisa hasil ekspor ke Indonesia.
Dugaan penyimpangan ini mulai terendus ketika terjadi ketidaksesuaian antara data pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dilaporkan ke Bea Cukai dengan aliran dana yang diterima perusahaan di bank dalam negeri. Selisih tersebut tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, namun juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perpajakan dan aturan devisa.
“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kami telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, dan tindakan ini diambil agar proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi lebih optimal,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Nilai Kerugian dan Dampak Sistemik
Praktik under invoicing pada sektor kelapa sawit bukanlah fenomena baru. Modus ini dinilai sangat merugikan keuangan negara karena menutup potensi penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya diterima. Dalam kasus PT MMS, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara sementara mencapai puluhan miliar rupiah dari selisih pelaporan ekspor yang berlangsung dalam beberapa periode. Angka pasti masih dalam proses audit oleh ahli keuangan negara dan auditor eksternal yang dilibatkan Bareskrim.
Dampak lainnya adalah terganggunya iklim persaingan usaha sehat di industri sawit. Manipulasi data ekspor membuat harga acuan di pasar internasional menjadi terdistorsi, dan berimbas pada tergerusnya kepercayaan mitra dagang luar negeri terhadap produk sawit Indonesia. Pemerintah sendiri sedang gencar mendorong transparansi ekspor melalui kebijakan mandatory pembentukan rekening khusus devisa hasil ekspor, dan kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan masih harus diperketat.
Pengembangan Penyidikan dan Potensi Tersangka Lain
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa tim penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan afiliasi, fasilitator, hingga oknum instansi yang diduga membantu kelancaran proses ilegal ini. Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang kemungkinan ditempatkan di luar sistem perbankan formal.
Whu Zeng Xie kini ditahan di Rutan Bareskrim untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bersamaan dengan penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT MMS dan rumah pribadi tersangka untuk mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mengungkap skema utuh praktik under invoicing yang dijalankan perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerjasama dengan pembeli di luar negeri untuk menyembunyikan nilai transaksi sebenarnya.
Terdepan.id akan terus memantau perkembangan terbaru dari penanganan kasus ini dan menyajikan laporan mendalam terkait upaya aparat membongkar jaringan kejahatan ekonomi di sektor sumber daya alam.
Comments (0)