Satu Lagi Pejabat Bea Cukai Terseret Suap Importasi Dilimpahkan ke Pengadilan
Terdepan.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, seorang pejabat kembali dilimpahkan ke p
Terdepan.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, seorang pejabat kembali dilimpahkan ke penuntutan untuk segera menjalani persidangan. Tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang saat penangkapan menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Pelimpahan tahap kedua ini menandakan berkas perkara Budiman telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, tersangka beserta barang bukti kini sepenuhnya berada di tangan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Tahap II Rampung, Sidang Menanti
Juru bicara KPK, Budi, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II digelar pada Jumat (26/6/2026).
“Pada hari ini, Jumat (26/6), penyidik bersama jaksa penuntut umum KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk Tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” terang Budi kepada awak media.
Dengan selesainya tahap II, Budiman Bayu Prasojo hanya tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor. Budiman diduga terlibat dalam jaringan suap pengurusan importasi yang telah merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola kepabeanan.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pejabat bea cukai dari para importir untuk meloloskan barang-barang tertentu, baik melalui manipulasi dokumen maupun pemberian fasilitas di luar ketentuan.
Sejumlah Pejabat Lain Sudah Lebih Dulu Disidang
Budiman bukanlah pejabat pertama yang diseret ke meja hijau dalam kasus ini. Sebelumnya, Terdepan.id telah memberitakan bahwa tiga pejabat bea cukai lainnya juga telah dilimpahkan berkasnya dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 3 Juli 2026. Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar persidangan tersebut secara terbuka, mempertontonkan praktik suap yang diduga sudah berlangsung sistematis di tubuh DJBC.
KPK menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari kalangan swasta atau perantara. Lembaga antikorupsi ini juga mengimbau para pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi untuk melapor melalui kanal resmi.
Publik berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menertibkan praktik korupsi di sektor kepabeanan yang selama ini dianggap rawan. Perbaikan sistem pengawasan internal Bea Cukai dan penerapan teknologi yang transparan dinilai mendesak agar kejadian serupa tak berulang.
Saat ini, Budiman masih berada dalam tahanan KPK dan akan segera dipindahkan ke rumah tahanan pengadilan untuk menunggu jadwal persidangan. Sementara itu, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan profesional dan transparan.
Comments (0)