Bamsoet: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Laporan Terdepan.id, Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang

Jul 08, 2026 - 04:33
0 0
Bamsoet: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Laporan Terdepan.id, Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar yang ia soroti adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, sebagaimana diatur dalam Pasal 45-49 KUHP.

Menurut Bamsoet, kehadiran pasal-pasal tersebut merupakan terobosan untuk membongkar kejahatan korporasi yang kerap bersembunyi di balik kompleksitas badan hukum. Regulasi baru ini memberi harapan bahwa penegakan hukum tidak lagi berhenti pada “tangan yang menandatangani” dokumen perusahaan, melainkan mampu menelusuri hingga “otak yang mengendalikan” tindak pidana di balik layar. Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki landasan yang lebih kokoh untuk mengurai simpul tanggung jawab yang selama ini sering tersamarkan oleh struktur organisasi.

“Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha,” ujar Bamsoet.

Ia menjelaskan, pengakuan korporasi sebagai subjek pidana menandai pergeseran paradigma dari doktrin societas delinquere non potest (korporasi tidak bisa melakukan tindak pidana) menuju pendekatan yang lebih realistis terhadap praktik bisnis modern. Meski demikian, Bamsoet mengingatkan agar implementasi pasal-pasal ini tidak menjadi alat represif yang mengekang iklim investasi. Prinsip kehati-hatian dan asas legalitas harus tetap dijunjung tinggi agar penindakan hanya menyasar pelaku yang benar-benar menyalahgunakan badan hukum untuk tujuan melawan hukum.

Reformasi KUHP ini, lanjutnya, sejalan dengan kebutuhan dunia usaha yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks itu, keberadaan Pasal 45-49 bukan sekadar instrumen pidana, melainkan juga pendorong bagi korporasi untuk memperkuat sistem tata kelola dan kepatuhan internal. Perusahaan yang menjalankan operasional secara sah justru akan terlindungi, sementara entitas yang memanfaatkan celah hukum untuk menyembunyikan kejahatan akan lebih mudah dijangkau oleh penegak hukum.

Bamsoet menambahkan, ujian terbesar dari pasal-pasal ini terletak pada implementasi di lapangan. Diperlukan pedoman teknis dan peningkatan kapasitas aparat agar proses pemidanaan korporasi tidak terjebak pada formalitas semata. Hukum harus mampu membaca realitas ekonomi yang semakin kompleks tanpa kehilangan keadabannya. Dengan keseimbangan itu, KUHP Nasional diharapkan menjadi garda terdepan dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha sekaligus menjaga keberanian berusaha di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User