Aria Bima PDIP Ungkap Dana Transfer ke Daerah Bakal Jadi Rp 600 T di 2027
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa alokasi dana transfer ke daerah diperkirakan akan menyusut signifikan menjadi Rp 600 triliun pada tahun 2027. Angka ini menuru
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa alokasi dana transfer ke daerah diperkirakan akan menyusut signifikan menjadi Rp 600 triliun pada tahun 2027. Angka ini menurun tajam dari posisi sebelumnya yang berada di kisaran Rp 900 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh politisi PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Aria Bima menyoroti konsekuensi serius dari penurunan drastis anggaran transfer daerah tersebut terhadap pengelolaan aparatur sipil negara di tingkat daerah.
"Kita gini, transfer daerah yang dari Rp 900 triliun kan turun menjadi Rp 600 triliun untuk 2027. Ya. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD," ujar Aria Bima.
Pernyataan ini mencuat di tengah dinamika pembahasan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah berlangsung di parlemen. Penurunan dana transfer ke daerah sebesar Rp 300 triliun ini berpotensi menimbulkan tekanan berat bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga honorer.
Berdasarkan data yang dihimpun Terdepan.id, dana transfer ke daerah merupakan salah satu komponen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Dana ini mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana bagi hasil yang selama ini menjadi tumpuan pembiayaan operasional pemerintahan daerah, termasuk belanja pegawai.
Dengan menyusutnya alokasi tersebut, pemerintah daerah diprediksi akan menghadapi dilema fiskal yang cukup pelik. Beban pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru honorer, hingga tenaga paruh waktu sepenuhnya akan bergeser menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara di sisi lain, kapasitas fiskal mayoritas daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Aria Bima menekankan bahwa persoalan ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Ia mengingatkan bahwa guru honorer dan tenaga paruh waktu selama ini menjadi tulang punggung pelayanan pendidikan di banyak daerah, terutama di wilayah terpencil dan perbatasan. Ketidakpastian anggaran dikhawatirkan dapat mengganggu kelangsungan layanan pendidikan dasar di berbagai wilayah Indonesia
Sebelumnya, dalam rapat yang digelar di DPR, sejumlah pakar juga telah mengungkapkan kekhawatiran terkait sistem penerimaan murid baru. Salah satu pakar bahkan mengungkap modus kecurangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang semakin canggih dan memerlukan pengawasan ekstra ketat dari pemerintah daerah. Pengawasan semacam ini tentunya juga membutuhkan alokasi anggaran yang memadai dari APBD.
Hingga berita ini diturunkan, Terdepan.id masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait proyeksi penurunan dana transfer ini serta langkah antisipatif yang akan disiapkan pemerintah pusat untuk memitigasi dampaknya terhadap keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
Comments (0)