Angkot Tua Masih Beroperasi di Bogor, 14 Unit Terjaring Penertiban

BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap angkutan perkotaan (angkot) yang masih beroperasi dalam kondisi tidak laik jalan. Dalam operasi yang digelar pada

Jul 08, 2026 - 00:09
0 0
Angkot Tua Masih Beroperasi di Bogor, 14 Unit Terjaring Penertiban

BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap angkutan perkotaan (angkot) yang masih beroperasi dalam kondisi tidak laik jalan. Dalam operasi yang digelar pada Senin (22/6/2026) pagi, sebanyak 14 unit angkot tua berusia di atas 20 tahun diamankan petugas. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak hanya kedapatan melanggar aturan dengan berhenti dan mengetem sembarangan, tetapi juga terbukti secara teknis sudah tidak memenuhi standar keselamatan.

Penertiban dipusatkan di dua titik yang kerap menjadi lokasi parkir liar angkot, yaitu di Jalan Mayor Oking dekat Stasiun Bogor dan di sekitar Halte Paledang, Jalan Kapten Muslihat. Lokasi-lokasi ini selama ini dikenal rawan menimbulkan kemacetan karena angkot yang mengetem untuk menunggu penumpang.

Bukan Razia, tapi Penertiban

Kasi Pengendalian dan Ketertiban (Dalops) Dishub Kota Bogor, Faisal Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini murni penertiban terhadap pelanggaran operasional dan kelayakan angkot, bukan sekadar razia rutin. “Ini bukan razia tapi penertiban pelanggaran angkot yang ngetem dan berhenti sembarangan, termasuk ada yang sudah tidak laik jalan kena penertiban,” ujar Faisal kepada awak media di sela kegiatan.

“Fokus kami adalah angkutan yang sudah tidak laik jalan dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Kami tidak akan segan menindak tegas kendaraan yang membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.” – Faisal Rahman, Kasi Dalops Dishub Kota Bogor

Menurut laporan dari tim di lapangan, kondisi 14 unit angkot yang terjaring sungguh memprihatinkan. Beberapa di antaranya memiliki penutup atas yang terkelupas dan berkarat di mana-mana. Ada pula yang kaca spionnya retak, kaca belakang pecah, serta bagian pintu yang sudah tidak memiliki pelapis. Bahkan, banyak ban yang sudah gundul dan tidak layak pakai, namun tetap saja dipaksakan beroperasi mengangkut penumpang.

Petugas Dishub langsung melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku. Kendaraan yang tidak laik jalan diamankan untuk evaluasi lebih lanjut. Para pemilik angkot juga dikenai sanksi sebagai efek jera agar tidak terus mengabaikan keselamatan penumpangnya. Dishub Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan angkutan umum dari unit-unit berbahaya semacam ini, demi terciptanya sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User