Roy Suryo-Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa

Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan terkait ijazah Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma,

Jul 08, 2026 - 00:09
0 0
Roy Suryo-Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa

Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan terkait ijazah Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap dan memenuhi syarat formal maupun material, yang dalam terminologi hukum dikenal sebagai tahap P21.

Dalam perkembangan terbaru yang dihimpun Terdepan.id, langkah penyidik menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan. Kejari Jakarta Selatan kini memegang kendali atas nasib hukum kedua tersangka tersebut. Jaksa penuntut umum akan melakukan penelitian terhadap seluruh rangkaian pemeriksaan, alat bukti, serta berkas-berkas administrasi lainnya sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Proses Hukum Memasuki Tahap Penuntutan

Kedua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Tifa, kini menunggu keputusan jaksa terkait apakah berkas perkara mereka akan langsung dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali. Jika jaksa menilai bukti-bukti sudah cukup kuat dan prosedur penyidikan telah sesuai ketentuan, maka surat dakwaan akan segera disusun.

"Penyerahan berkas ini merupakan langkah konsekuen dalam proses hukum yang berjalan. Kami serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menentukan nasib perkara ini ke depan," ujar sumber di lingkungan penyidik kepada media kami.

Kasus yang menimpa Roy Suryo dan Tifa berawal dari konten dan pernyataan yang mereka sampaikan di media sosial dan kanal komunikasi publik terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Dugaan penyebaran informasi palsu tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan oleh sejumlah pihak ke aparat penegak hukum.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang berlangsung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan proses hukum yang kini berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User