Ada Aliran Dana, Penyekap Karyawan Percetakan Juga Dijerat Pasal Pemerasan

Jakarta — Pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Selain menjalani penahanan paksa secara ilegal, para korb

Jul 08, 2026 - 04:36
0 0
Ada Aliran Dana, Penyekap Karyawan Percetakan Juga Dijerat Pasal Pemerasan

Jakarta — Pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Selain menjalani penahanan paksa secara ilegal, para korban juga menjadi sasaran pemerasan yang melibatkan aliran dana. Temuan ini terkuak setelah penyidik berhasil mengantongi serangkaian alat bukti elektronik yang diyakini sangat kuat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (3/7/2026), menjelaskan bahwa peran ketujuh tersangka dapat terungkap dengan jelas melalui pesan WhatsApp, rekaman video, dan rekaman komunikasi telepon yang disita sebagai barang bukti. Barang bukti digital tersebut menjadi fondasi utama bagi penyidik dalam membongkar seluruh rangkaian peristiwa pidana yang menimpa para korban.

”Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa alat bukti dokumen elektronik berupa video rekaman maupun percakapan WhatsApp, ataupun telepon, hubungan komunikasi antara pelaku, menunjukkan peran masing-masing pelaku secara bersama-sama di dalam melakukan perbuatannya,” ujar Kombes Iman.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, ketujuh tersangka tidak hanya mengurung karyawan percetakan tersebut di sebuah lokasi di Senen, tetapi juga memanfaatkan situasi penyekapan untuk melakukan pemerasan. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang kepada keluarga atau pihak perusahaan dengan dalih tebusan. Aliran dana yang terdeteksi dari komunikasi para pelaku inilah yang kemudian membuat jeratan pasal diperberat.

Kombes Iman menegaskan bahwa penyekapan yang disertai unsur pemerasan bukan sekadar pelanggaran terhadap kemerdekaan seseorang, melainkan juga kejahatan ganda yang mengancam keselamatan dan harta benda korban. Atas dasar itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Alat bukti elektronik yang dikumpulkan tim penyidik memberikan gambaran utuh tentang pembagian tugas para pelaku. Ada yang berperan sebagai perencana, ada yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan, dan ada pula yang mengelola komunikasi dengan pihak luar untuk memuluskan aliran dana hasil pemerasan. Melalui untaian percakapan WhatsApp yang tercatat, penyidik dapat melacak bagaimana instruksi diberikan, laporan diterima, hingga pembagian hasil kejahatan dibicarakan secara terbuka di antara para pelaku.

Kasus ini semakin menggarisbawahi betapa krusialnya peran bukti digital dalam pengungkapan kejahatan di era modern. Rekaman video dan jejak komunikasi elektronik menjadi saksi bisu yang sulit disangkal di hadapan hukum.

Hingga kini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi penyekapan dan pemerasan ini, termasuk menyelidiki apakah ada korban lain yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika pernah mengalami kejadian serupa atau memiliki informasi terkait kelompok ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User