Taufik Hidayat (30) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Reserse Polda Jawa Barat. Pria yang menjadi tersangka kasus pen
Penangkapan di Perumahan Griya Pesona Menurut laporan yang dihimpun Terdepan.id , penangkapan terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Ke
Penangkapan di Perumahan Griya Pesona
Menurut laporan yang dihimpun Terdepan.id, penangkapan terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay. Pelaku yang tengah berada di dalam rumah tersebut tidak dapat berkutik saat petugas kepolisian menggerebek lokasi. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengonfirmasi langsung penangkapan ini kepada awak media.
“Berkat doanya teman-teman semua, akhirnya pada pukul 18.30 kurang lebih tadi di Ciparay, Kecamatan Ciparay, di sebuah perumahan, Griya Pesona, akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan,” kata Irjen Rudi Setiawan.
Setelah berhasil diamankan, Taufik terlebih dahulu dibawa ke kantor polisi sektor terdekat untuk dilakukan pendataan awal. Proses selanjutnya, tersangka digelandang ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung guna menjalani pemeriksaan intensif di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kronologi Kasus dan Pelarian
Kasus ini mencuat setelah korban YTR melaporkan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya selama tiga tahun. Meski detail kronologi penyekapan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian, informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban baru bisa meloloskan diri dan melapor setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan dan kekerasan. Korban yang berusia 29 tahun itu diduga disekap di salah satu lokasi di kawasan Cimahi, namun saat akan digerebek oleh polisi, pelaku telah lebih dulu melarikan diri.
Penyelidikan yang dilakukan secara maraton akhirnya membuahkan hasil. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di perumahan Griya Pesona, Ciparay. Tim bergerak cepat dan berhasil meringkus Taufik tanpa perlawanan berarti.
Kini Taufik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penyekapan yang ancaman hukumannya bisa mencapai di atas lima tahun penjara. Sementara itu, korban YTR saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polda Jabar serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjalani pemulihan trauma.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa untuk tidak ragu melapor. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyekapan dan kekerasan dalam hubungan personal adalah kejahatan serius yang akan ditindak tegas oleh aparat.
Comments (0)