2 Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas
Banda Aceh — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau te
Banda Aceh — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan laporan Terdepan.id yang dihimpun dari kantor berita Antara, Selasa (23/6/2026), vonis bebas tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/6). Sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Jamil.
Kedua terdakwa yang menerima putusan bebas adalah Wiki Noviandi dan Iqbal. Mereka merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Aceh. Proyek pengadaan tempat cuci tangan portabel tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, saat kebutuhan fasilitas sanitasi meningkat tajam akibat penyebaran virus corona.
"Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan jaksa," demikian inti putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat Aceh karena melibatkan proyek pengadaan fasilitas kesehatan yang krusial di masa pandemi. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pengadaan wastafel untuk sekolah-sekolah menengah di provinsi tersebut. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa dakwaan tersebut tidak berhasil dibuktikan oleh tim jaksa.
Putusan bebas ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan pembuktian. Kedua terdakwa yang sempat menjalani proses persidangan kini dinyatakan tidak bersalah dan berhak memperoleh pemulihan nama baik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas tersebut.
Comments (0)