Wamendagri Bima Arya Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan

Jakarta, Terdepan.id – Upaya penyusunan regulasi untuk memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan terus bergulir. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Rancan

Jul 08, 2026 - 05:35
0 0
Wamendagri Bima Arya Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan

Jakarta, Terdepan.id – Upaya penyusunan regulasi untuk memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan terus bergulir. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus melalui proses harmonisasi yang ketat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa aturan baru tidak hanya menjadi tambahan regulasi, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan geografis, ekonomi, dan sosial yang dihadapi daerah-daerah kepulauan di Indonesia.

Menurut Bima Arya, harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Kelautan, serta berbagai peraturan sektoral lainnya. Lebih jauh, penyelarasan ini juga harus mempertimbangkan komitmen Indonesia dalam hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang menjadi landasan pengakuan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia sebagai negara kepulauan.

"Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan, guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (25/6/2026).

RUU Daerah Kepulauan digagas untuk memberikan kerangka hukum yang lebih spesifik dalam pengelolaan dan pengembangan daerah berciri kepulauan, yang selama ini seringkali terkendala kebijakan yang seragam dengan daerah daratan. Dengan adanya RUU ini, diharapkan ada pengaturan khusus terkait konektivitas antar pulau, pengelolaan sumber daya kelautan, mitigasi bencana, serta percepatan pembangunan infrastruktur yang disesuaikan dengan karakter geografis masing-masing wilayah.

Namun, Bima Arya mengingatkan bahwa semangat memberikan keistimewaan bagi daerah kepulauan tidak boleh melanggar prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak boleh menimbulkan disharmoni hukum yang justru menghambat pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar naskah akademis dan draf RUU disusun dengan cermat, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat di wilayah kepulauan.

Proses harmonisasi ini menjadi kunci agar RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi solusi konkret bagi persoalan kesenjangan wilayah, sekaligus memperkokoh kedaulatan maritim Indonesia. Pemerintah pusat melalui Kemendagri berkomitmen untuk mengawal pembahasan RUU ini hingga dapat disahkan menjadi undang-undang yang efektif dan berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, DPD RI dan pemerintah terus berkoordinasi untuk menyelesaikan substansi RUU tersebut. Rapat-rapat harmonisasi direncanakan akan digelar dalam waktu dekat untuk membahas muatan materi yang krusial.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User