Usai Ramai Diprotes, Kemenkeu Ungkap 95% Klaim JHT Bebas Pajak
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara setelah ramai polemik di tengah masyarakat soal pengenaan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Melalui
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara setelah ramai polemik di tengah masyarakat soal pengenaan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Melalui pernyataan resmi, pemerintah menegaskan bahwa faktanya 95 persen klaim JHT oleh pekerja yang memasuki masa pensiun bebas dari pajak. Data yang dihimpun Terdepan.id menunjukkan bahwa mayoritas peserta memiliki saldo di bawah ambang batas pengenaan pajak, sehingga isu pemotongan besar-besaran yang sempat ramai diprotes tidak berdasar.
Aturan Pajak JHT yang Telah Berlaku Sejak 2010
Ketentuan perpajakan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Bagi peserta yang mencairkan manfaat JHT pada masa pensiun, atas saldo hingga Rp50 juta diberikan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0%. Artinya, tidak ada potongan pajak sepeser pun. Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp50 juta, hanya kelebihannya yang dikenakan tarif PPh Final sebesar 5%, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberi perlindungan dan insentif bagi pekerja. “Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT,” ujar Deni dalam keterangan tertulis yang diterima Terdepan.id, Selasa (30/6/2026).
"Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT," kata Deni.
Deni menambahkan, berdasarkan rekam jejak klaim yang ada, sekitar 95% pencairan JHT selama ini jatuh pada nominal di bawah Rp50 juta. Alhasil, klaim-klaim tersebut otomatis terbebas dari pajak sama sekali. Angka ini sekaligus membantah kekhawatiran publik bahwa uang pensiun para pekerja akan tergerus pajak secara signifikan. Hanya segelintir peserta dengan akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang besar yang perlu mencermati ketentuan pajak serta batas waktu pencairan agar tetap menikmati tarif ringan sebesar 5%.
Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar dan meningkatkan kembali kepercayaan terhadap program JHT sebagai perlindungan sosial di hari tua. Kemenkeu juga mengimbau seluruh peserta untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka melalui kanal resmi agar terhindar dari misinformasi yang berpotensi merugikan.
Comments (0)