Tiga Korporasi Terdakwa Kasus TaniHub Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 359,9 Miliar
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga korporasi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi startup agritech TaniHub untuk membayar uang pengganti mencapai ratusan miliar rupiah.
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga korporasi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi startup agritech TaniHub untuk membayar uang pengganti mencapai ratusan miliar rupiah. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ketiga entitas korporasi yang dimaksud adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa ketiga korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar untuk masing-masing korporasi, jaksa juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti dengan nilai yang sangat signifikan. Jika ditotal, ketiga perusahaan itu diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 359,9 miliar.
"Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Dicky Haris saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Perincian mengenai besaran uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing korporasi menjadi salah satu poin krusial dalam sidang ini. Jaksa menuntut PT Tani Hub Indonesia membayar uang pengganti paling besar, yakni Rp 190 miliar. Sementara itu, PT Tani Group Indonesia dituntut membayar Rp 97,5 miliar, dan PT Tani Supply Indonesia dibebani kewajiban mengembalikan Rp 72,4 miliar.
Jika para korporasi tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa memberikan ancaman tegas. Harta benda mereka akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka para terdakwa korporasi terancam hukum pidana tambahan berupa penutupan perusahaan.
Kasus ini menyoroti aliran investasi dari dua entitas modal ventura besar, yakni PT BVI dan PT MDI Ventures, yang mengucurkan dana ke platform agritech TaniHub. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana segar tersebut menjadi pangkal perkara yang menyeret tiga anak usaha TaniHub ke meja hijau.
Dengan dibacakannya tuntutan ini, persidangan akan berlanjut ke agenda pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum para korporasi terdakwa. Publik dan pelaku industri startup kini menanti putusan akhir majelis hakim yang akan menentukan nasib ketiga perusahaan tersebut sekaligus menjadi preseden penting bagi tata kelola investasi di ekosistem perusahaan rintisan digital Indonesia.
Terdepan.id telah berupaya mengonfirmasi pihak manajemen TaniHub dan kuasa hukum ketiga korporasi, namun belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Comments (0)