Polda Jawa Barat melalui Direktorat Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan Anak (PPA) telah menggelar rekon
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonstruksi penerapan sejumlah pasal untuk menjerat pelaku. Menurut Hendra, konstruksi hukum pertama yang dik
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonstruksi penerapan sejumlah pasal untuk menjerat pelaku. Menurut Hendra, konstruksi hukum pertama yang dikenakan adalah pasal tentang penyanderaan. Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang ditahan secara melawan hukum.
“Konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah Pasal 451, yaitu tentang penyanderaan, di mana ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” ujar Hendra saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026), sebagaimana dilaporkan oleh Terdepan.id.
Selain Pasal 451 KUHP, penyidik turut menjerat Taufik dengan pasal penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual. Informasi yang dihimpun Terdepan.id menyebutkan bahwa dua pasal tambahan tersebut memiliki ancaman hukuman yang tidak kalah berat. Kombinasi tiga pasal inilah yang membuat total ancaman hukuman penjara bagi pelaku mencapai 36 tahun. Polda Jabar menegaskan bahwa penerapan pasal berlapis ini merupakan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus yang melibatkan kekerasan fisik dan seksual secara bersamaan.
Kasus yang menjerat Taufik Hidayat ini bermula dari tindakan penyekapan disertai penganiayaan yang dialami korban dalam kurun waktu tertentu. Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap adanya tindak pelecehan seksual yang menjadikan YTR sebagai korban ganda. Pihak kepolisian memastikan perlindungan terhadap korban terus diutamakan selama proses hukum berjalan. Dengan ancaman total 36 tahun penjara, publik pun menyoroti keseriusan aparat dalam memberikan efek jera dan keadilan bagi korban kekerasan berbasis gender.
Comments (0)