Maling Bobol Rumah Warga Ditangkap, Sudah Beraksi 4 Kali di Gunung Putri Bogor
Terdepan.id — Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah kepergok mencuri mesin steam atau mesin pencuci kendaraan di sebuah rumah warga di kawasa
Terdepan.id — Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah kepergok mencuri mesin steam atau mesin pencuci kendaraan di sebuah rumah warga di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dimintai konfirmasi oleh awak media kami pada Senin (6/7/2026). "Iya, pelaku sudah ditahan," ujar Hillal dengan singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi pencurian yang dilakukan oleh Anggi bukanlah yang pertama kali. Pelaku diduga telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Gunung Putri dan sekitarnya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyusup ke dalam rumah warga pada saat situasi sepi, lalu menggasak barang-barang berharga yang mudah diangkut.
Pada aksi terakhirnya, Anggi tertangkap basah oleh pemilik rumah saat tengah berusaha membawa kabur mesin steam. Warga yang memergoki langsung berteriak dan bersama warga lainnya mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian setempat.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif," kata Kompol Hillal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan bahwa Anggi merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa. Pelaku mengaku menjual barang-barang curiannya kepada penadah dengan harga yang sangat murah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya. Selain itu, petugas juga masih memburu satu orang penadah yang diduga kerap menampung barang hasil curian dari Anggi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Gunung Putri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, dalam peristiwa terpisah yang terjadi di wilayah Bogor, sebuah majelis taklim dilaporkan mengalami kebakaran. Berdasarkan laporan sementara yang diterima, insiden tersebut diduga dipicu oleh ponsel yang meledak saat sedang diisi daya listrik. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.
Comments (0)