Strava Masuk Daftar Pemungut Pajak, Kling AI dan Envato Ikut Ditetapkan
Otoritas pajak resmi menunjuk tujuh perusahaan teknologi global sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Penambahan ini berlaku efektif per Mei 2026,
Otoritas pajak resmi menunjuk tujuh perusahaan teknologi global sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Penambahan ini berlaku efektif per Mei 2026, sejalan dengan langkah pemerintah mengerek penerimaan dari sektor ekonomi digital yang tumbuh pesat.
Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ketujuh entitas tersebut adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, serta PLAUD LLC. Mereka mencakup lini bisnis beragam mulai dari layanan kebugaran berbasis langganan, distribusi konten kreatif digital, platform pelatihan dan riset pengalaman pengguna, kecerdasan artifisial generatif, pendidikan tinggi, hingga perangkat keras produktivitas berbasis AI.
Dengan penetapan ini, para penyelenggara PMSE tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan produk digital yang dikonsumsi oleh pelanggan di Indonesia. Mekanisme serupa sebelumnya telah diterapkan kepada puluhan platform global lainnya, menandai konsistensi otoritas dalam memperlakukan pelaku asing setara dengan penyedia lokal dari sisi kewajiban perpajakan.
Transformasi Kepatuhan di Ranah Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pembaruan daftar ini adalah respons langsung terhadap dinamika ekonomi digital. Langkah administratif ini bukan sekadar tambahan angka, melainkan penegasan bahwa seluruh model bisnis daring—termasuk yang baru muncul di bidang generative AI—tunduk pada rezim PPN Indonesia.
Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital,
ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dipantau Terdepan.id, Minggu (28/6/2026).
Masuknya nama Strava, platform pelacak aktivitas fisik dengan jutaan pengguna global, menyoroti perluasan basis pemungutan ke sektor kesehatan dan gaya hidup digital. Selama ini, pengguna di Indonesia membayar biaya berlangganan Strava melalui kartu kredit atau metode pembayaran internasional tanpa aspek PPN yang eksplisit. Kini, dengan status sebagai pemungut, Strava wajib membubuhkan PPN pada setiap transaksi baru, menjadikan biaya keanggotaan lebih transparan secara fiskal.
Di sisi lain, penambahan Kling AI—sebuah platform AI generatif untuk konten visual—menandai pertama kalinya penyedia model generative AI masuk dalam daftar resmi. Ini menjadi tonggak penting mengingat perkembangan pesat tools AI yang digunakan oleh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Konsultan riset The Nielsen Norman Group dan penyelenggara tes LSAC juga menambah dimensi baru, karena keduanya menjangkau segmen edukasi dan profesional yang selama ini menikmati layanan dari luar negeri tanpa pungutan PPN.
Sementara itu, dua entitas dari grup Envato (Envato Pty Ltd dan Envato Elements Pty Ltd) meneguhkan status marketplace aset digital sebagai salah satu sektor yang paling dicermati. Dengan komunitas pengembang dan desainer yang luas, potensi PPN dari penjualan lisensi, tema, atau template digital diperkirakan tidak kecil. PLAUD LLC, produsen perangkat keras perekam dan transkripsi AI, menutup daftar dengan memperlihatkan bahwa batas antara barang fisik dan layanan digital kian kabur di mata otoritas.
Berdasarkan laporan Terdepan.id, DJP kini mengelola lebih dari 160 pemungut PPN PMSE dari berbagai yurisdiksi. Setiap penambahan entitas tidak hanya menambah basis pajak, tetapi juga meningkatkan kompleksitas pengawasan lintas batas. Meski begitu, pendekatan bertahap yang ditempuh DJP dinilai lebih efektif ketimbang melakukan penetapan serentak yang berpotensi mengganggu iklim bisnis.
Para pemungut baru ini diwajibkan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan dan menyampaikan laporan periodik. Jika tidak dipatuhi, sanksi administratif hingga pencabutan status pemungut bisa dijatuhkan. Otoritas berharap langkah ini semakin menciptakan level playing field antara pelaku usaha lokal dan raksasa digital global, sekaligus mengamankan hak pajak negara dari aktivitas ekonomi yang tidak lagi mengenal batas geografis.
Comments (0)