Rencana Tambah Dana TKD buat Daerah Belanja Pegawainya di Atas 30%
Jakarta, Terdepan.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai rencana penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) di tengah tekanan fiskal yang dialami sejumlah pemer
Jakarta, Terdepan.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai rencana penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) di tengah tekanan fiskal yang dialami sejumlah pemerintah daerah. Langkah ini disiapkan menyusul banyaknya laporan bahwa pemerintah daerah kesulitan memenuhi kewajiban penggajian, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pengangkatannya masif dalam dua tahun terakhir.
Menurut Purbaya, titik berat tambahan dana akan diarahkan kepada daerah-daerah yang struktur belanja pegawainya sudah melampaui ambang 30 persen dari total anggaran. Daerah dengan karakteristik tersebut dinilai paling rentan mengalami defisit kas untuk belanja operasional rutin, termasuk gaji, sehingga memerlukan intervensi langsung dari pemerintah pusat.
“Nah untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30% nanti ada yang signifikan kan, nanti kan belanjanya pasti kurang kan, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).
Kemendagri Atur Mekanisme Penambahan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, tambahan TKD tersebut tidak akan digelontorkan secara otomatis. Kementerian Dalam Negeri akan menyusun mekanisme pengaturan agar dana tambahan dari pusat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Mekanisme ini mencakup kriteria daerah penerima, besaran tambahan, serta kewajiban pelaporan penggunaan dana oleh pemerintah daerah.
Tambahan belanja dari pusat ini diproyeksikan menjadi solusi jangka pendek guna menghindari gagal bayar gaji PPPK yang dapat memicu gejolak sosial. Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas masukan dari berbagai kepala daerah yang disampaikan dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah beberapa waktu lalu.
Keputusan ini juga sejalan dengan semangat reformasi fiskal daerah yang mendorong efisiensi belanja pegawai secara bertahap. Pemerintah pusat berharap penambahan TKD ini dapat menjadi jembatan sebelum daerah mampu menata ulang komposisi belanja mereka agar lebih proporsional antara belanja pegawai, belanja modal, dan belanja pelayanan publik.
Rencana penambahan TKD tersebut akan segera dibawa dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingat perlu adanya penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran berjalan. Skema pendanaan diupayakan memanfaatkan ruang fiskal yang masih tersedia tanpa mengganggu program prioritas nasional lainnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri juga dikabarkan akan memperketat pengawasan penggunaan dana tambahan ini melalui sistem monitoring terintegrasi. Setiap daerah penerima diwajibkan menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai secara berkala, dengan sanksi administratif menanti bagi pemerintah daerah yang terbukti menyimpang dari peruntukan dana yang telah ditetapkan.
Informasi yang diperoleh Terdepan.id menyebutkan bahwa sejumlah daerah di luar Jawa menjadi prioritas awal penyaluran tambahan TKD ini, terutama daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang nyaris tidak memiliki ruang untuk melakukan rasionalisasi belanja pegawai tanpa mengorbankan layanan dasar. Rincian lengkap daftar daerah penerima akan diumumkan setelah regulasi teknis dari Kemendagri rampung.
Comments (0)