PPATK Ungkap Perputaran Uang Sindikat Judol Hayam Wuruk Tembus Rp 489 Miliar

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana sindikat judi online yang beroperasi dari Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Bar

Jul 06, 2026 - 13:40
0 0
PPATK Ungkap Perputaran Uang Sindikat Judol Hayam Wuruk Tembus Rp 489 Miliar

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana sindikat judi online yang beroperasi dari Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran, perputaran uang di salah satu rekening yang digunakan oleh jaringan tersebut tercatat mencapai Rp 489 miliar.

Pengungkapan ini merupakan buah dari kerja sama erat antara PPATK dan Bareskrim Polri. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6), memaparkan bahwa investigasi berawal dari penemuan sebuah kartu ATM milik salah satu tersangka yang kemudian menjadi pintu masuk bagi PPATK untuk melakukan penelusuran mendalam.

Penelusuran Berawal dari Kartu ATM

Kartu ATM yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim menjadi kunci pembuka rangkaian transaksi mencurigakan. PPATK langsung mengembangkan temuan tersebut dengan menganalisis seluruh aktivitas keuangan di rekening terkait. Hasilnya, terdeteksi perputaran dana yang sangat masif.

“Ditemukan sebuah ATM yang selanjutnya dikembangkan oleh PPATK atas transaksi-transaksi dalam rekening tersebut. Diketahui bahwa terdapat perputaran dana dalam rekening tersebut kurang lebih Rp 489 miliar sejak tahun 2022 sampai sekarang,” ujar Danang.

Angka fantastis itu menunjukkan betapa besarnya skala operasi sindikat judi online yang menjadikan Hayam Wuruk Tower sebagai salah satu basisnya. Dana tersebut diduga kuat berasal dari deposit para pemain, pembayaran kemenangan, serta aliran keluar-masuk untuk mencuci uang hasil kejahatan.

Kolaborasi PPATK-Bareskrim Perkuat Pengungkapan

Danang menegaskan bahwa kolaborasi antara PPATK dan Bareskrim menjadi faktor utama keberhasilan pengungkapan ini. Dengan kewenangan PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan mencurigakan serta kemampuan penyidikan Bareskrim di lapangan, jejak finansial sindikat dapat terpantau dengan lebih utuh.

Sindikat judi online ini memanfaatkan rekening-rekening penampung yang didesain untuk menyamarkan asal-usul dana. Modus seperti ini kerap digunakan untuk menghindari deteksi otoritas, namun analisis transaksi yang dilakukan PPATK berhasil menembus lapisan penyamaran tersebut.

Rekening dengan perputaran Rp 489 miliar itu sendiri hanya satu dari sejumlah rekening yang digunakan jaringan tersebut. PPATK dan Bareskrim masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya rekening lain dengan nilai transaksi serupa atau bahkan lebih besar.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen PPATK dan aparat penegak hukum dalam memerangi praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Selain merampas potensi kerugian ekonomi, judi online juga membuka celah bagi tindak pidana pencucian uang dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Terdepan.id masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka dan langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh Bareskrim Polri atas temuan PPATK tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User