Polri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di
Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek ini berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Dalam perkembangan terbaru, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa perkara ini mencuat dari proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) yang digarap pada rentang waktu 2016 hingga 2022.
Proyek pembangunan dan modernisasi pabrik gula ini bukan proyek biasa. Kegiatan tersebut masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seluruh pendanaannya bersumber dari dana negara. Artinya, setiap pengelolaan dan aliran anggaran harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Dua Tersangka dari Lingkaran Pengelola Proyek
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, Kortas Tipikor Polri menemukan bukti awal yang cukup untuk menjerat dua individu. Mereka dianggap paling bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek yang kini menjadi sorotan tajam publik. "Penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama, saudara DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015-2017. Kedua, saudara TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media.
Penetapan tersangka ini menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus oleh jajaran Kortas Tipikor. DPP diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan sesuai aturan selama menjabat sebagai orang nomor satu di PTPN XI. Sementara itu, TD selaku pimpinan perusahaan rekanan diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan kontrak EPCC yang dinilai sarat penyimpangan.
Kerugian Negara Masih Didalami
Hingga saat ini, belum disebutkan secara pasti berapa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Namun, tim penyidik Kortas Tipikor Polri telah bekerja sama dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian secara rinci. Proyek dengan skema EPCC yang dimaksud mencakup pekerjaan perancangan, pengadaan barang, konstruksi, hingga operasional komisioning. Seluruh proses itu seharusnya diawasi ketat oleh pemilik proyek, dalam hal ini PTPN XI.
Menurut informasi yang dihimpun Terdepan.id, dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender dan realisasi anggaran. Beberapa kontrak kerja diduga dimanipulasi hingga menimbulkan selisih biaya yang signifikan. Padahal, sebagai proyek strategis nasional, PG Assembagoes diharapkan mampu meningkatkan produksi gula nasional sekaligus menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kortas Tipikor Polri memastikan tidak akan berhenti pada dua nama tersebut. Kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka apabila ditemukan fakta hukum baru yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan akan terus berjalan sembari menunggu hasil audit forensik dari lembaga terkait.
Kombes Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini. "Kami akan terus melakukan pendalaman, jika ada cukup bukti untuk pihak lain, tentu kami tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru," tegasnya.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemberantasan korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis yang memakan anggaran negara sangat besar. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan dan menyajikan laporan akurat untuk publik.
Comments (0)