Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes di
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek strategis yang berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Kortas Tipikor menggelar serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara secara maraton. Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Polri menyatakan bahwa status hukum keduanya dinaikkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski belum diumumkan secara rinci identitas kedua tersangka, tim penyidik memastikan salah satunya merupakan pejabat internal PTPN XI yang memiliki kewenangan signifikan dalam pengelolaan proyek, sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan atau kontraktor pelaksana.
Modus Operandi dan Kronologi Proyek
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kasus ini bermula dari proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes yang digadang-gadang mampu meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut mengalami sejumlah kejanggalan. Tim penyidik menduga adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga, manipulasi spesifikasi teknis barang dan jasa, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Akibat tindakan tersebut, proyek yang semestinya menjadi tumpuan peningkatan produktivitas gula di wilayah timur Jawa justru tidak beroperasi secara optimal dan menimbulkan kerugian finansial. Penyidik Kortas masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Sektor BUMN
Kortas Tipikor Polri menegaskan bahwa sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya yang bergerak di bidang pangan dan energi, merupakan salah satu fokus utama pengawasan. "Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan cukup bukti adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal PTPN XI maupun konsultan pengawas, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu," ujar seorang penyidik senior kepada Terdepan.id.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kortas Tipikor Polri. Polri juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor independen untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh mega proyek tersebut. Informasi lebih lanjut akan diinformasikan melalui kanal resmi Terdepan.id seiring dengan perkembangan penyidikan.
Comments (0)