Viral Warung Diduga Jual Tramadol di Jagakarsa, Polisi Segel dan Buru Pelaku

Sebuah warung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Warung tersebut diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G, Tra

Jul 08, 2026 - 08:27
0 0
Viral Warung Diduga Jual Tramadol di Jagakarsa, Polisi Segel dan Buru Pelaku

Sebuah warung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Warung tersebut diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G, Tramadol, tanpa resep dan izin resmi. Menindaklanjuti viralnya informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan resmi menyegel bangunan warung itu pada Selasa (7/7/2026).

Kronologi Penyegelan dan Respons Kepolisian

Dalam rekaman video yang beredar luas di masyarakat, tampak sejumlah anggota kepolisian berpakaian dinas melakukan pemasangan garis polisi berwarna kuning yang melingkari bangunan warung. Langkah tegas ini merupakan bagian dari respons cepat pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal yang meresahkan warga. Setelah dipasangi garis pembatas, akses menuju warung tersebut dinyatakan tertutup sementara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami langsung melakukan penindakan begitu laporan dan video itu kami terima. Saat ini bangunan sudah kami pasang garis polisi dan tengah kami dalami untuk mengejar pelaku yang memiliki dan mengelola warung tersebut," ungkap seorang perwira di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya.

Polisi belum memberikan keterangan rinci mengenai jumlah pasti barang bukti yang disita atau metode transaksi yang dilakukan oleh pemilik warung. Namun, berdasarkan keterangan awal, warung tersebut diduga kuat telah beroperasi cukup lama dengan menyasar kalangan tertentu sebagai pembeli.

Pemilik Kabur, Polisi Kantongi Identitas

Saat penggerebekan dilakukan, pemilik warung diduga sudah lebih dulu melarikan diri. Meski demikian, pihak Kepolisian Sektor Jagakarsa mengonfirmasi bahwa identitas pelaku telah dikantongi. Tim Reskrim kini tengah memburu keberadaan pelaku yang bertindak sebagai pengedar obat-obatan berbahaya tersebut. Aparat memastikan bahwa pelaku tidak akan bisa bersembunyi selamanya dan akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197 yang mengatur tentang produksi serta distribusi sediaan farmasi tanpa izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini membawa ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah, mengingat Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

Bahaya Tramadol di Tangan Awam

Penyalahgunaan Tramadol menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Obat analgesik opioid ini jika disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan parah, kerusakan sistem saraf pusat, hingga overdosis yang berujung pada kematian. Oleh karena itu, polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar untuk segera melapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok utama di balik warung ilegal tersebut. Langkah penyegelan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha lain yang mencoba bermain-main dengan distribusi obat-obatan terlarang. Informasi valid terkait perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh pihak berwenang kepada publik. Demikian laporan yang berhasil dihimpun oleh awak media Terdepan.id di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User