278 Perusahaan Gadai Ilegal Berhasil Ditutup Satgas Pasti

Upaya pembersihan sektor jasa keuangan dari praktik ilegal terus menunjukkan hasil signifikan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengonfirmasi telah menghentikan ope

Jul 08, 2026 - 08:28
0 0
278 Perusahaan Gadai Ilegal Berhasil Ditutup Satgas Pasti

Upaya pembersihan sektor jasa keuangan dari praktik ilegal terus menunjukkan hasil signifikan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengonfirmasi telah menghentikan operasional ratusan entitas gadai yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 hingga penghujung Juni 2026, pihaknya telah menindak tegas 278 perusahaan gadai ilegal. Data tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers virtual usai Rapat Dewan Komisioner OJK.

"Dari tahun 2019 sampai dengan Juni kemarin, Juni 2026, ini Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai ilegal," ujar Dicky.

Penutupan ratusan entitas ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Satgas Pasti yang tidak hanya menyasar sektor gadai, tetapi juga pinjaman online ilegal dan berbagai modus investasi bodong. Maraknya perusahaan gadai ilegal dinilai sangat merugikan masyarakat karena kerap membebankan bunga selangit dan menerapkan metode penagihan yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

Dalam menjalankan penindakan, OJK tidak bekerja sendiri. Koordinasi intensif terus dibangun dengan jajaran kepolisian serta seluruh kantor regional OJK di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa eksekusi penutupan berjalan efektif serta memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba beroperasi di luar koridor hukum.

Dicky menegaskan bahwa angka 278 entitas ini sangat mungkin terus bertambah. Hal ini seiring dengan masifnya pengawasan dan patroli siber yang dilakukan oleh satuan tugas. Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan selalu memeriksa legalitas sebuah perusahaan gadai melalui kanal resmi OJK sebelum memutuskan untuk bertransaksi. Edukasi publik menjadi kunci utama agar konsumen tidak mudah terjerat iming-iming pencairan dana cepat tanpa melalui prosedur yang transparan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menyehatkan iklim industri pergadaian nasional serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan resmi yang telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas. Informasi selengkapnya mengenai daftar perusahaan gadai berizin dapat diakses melalui laman resmi OJK, demikian sebagaimana dirangkum oleh Terdepan.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User