36.191 Rekening Terkait Judi Online Diblokir!
Upaya pemberantasan judi daring di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta seluruh perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening yang teri
Upaya pemberantasan judi daring di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta seluruh perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian online. Langkah ini diambil menyusul semakin meluasnya dampak negatif judi online terhadap stabilitas perekonomian dan sektor keuangan nasional.
Langkah Tegas Pengawas Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan bank-bank untuk menerapkan enhanced due diligence (EDD) dan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening mencurigakan. Total rekening yang diminta untuk diblokir mencapai angka yang cukup mengejutkan.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7/2026).
Enhanced Due Diligence atau EDD merupakan proses pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap profil dan aktivitas nasabah. Penerapan EDD ini memungkinkan perbankan untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan jaringan perjudian daring, termasuk aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening-rekening tersebut.
Jumlah 36.191 rekening yang diblokir ini menunjukkan skala permasalahan judi online di Indonesia yang sudah sangat mengkhawatirkan. OJK menilai bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Aliran dana yang besar dari judi online dapat menciptakan distorsi dalam perekonomian dan meningkatkan risiko pencucian uang.
Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi komprehensif OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan. Selain pemblokiran rekening, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memutus mata rantai perjudian daring dari hulu ke hilir. Kerja sama lintas lembaga ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.
Dampak judi online terhadap masyarakat tidak bisa diremehkan. Banyak keluarga yang mengalami kerugian finansial akibat kecanduan judi online. Dalam skala yang lebih besar, aliran dana ke situs-situs judi ilegal juga menggerus potensi investasi dan konsumsi yang sehat dalam perekonomian domestik. Oleh karena itu, tindakan pemblokiran rekening ini diharapkan menjadi langkah preventif yang efektif untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas setiap rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online kepada pihak berwenang. Informasi selengkapnya mengenai langkah-langkah OJK dalam memberantas judi online dapat diakses melalui kanal resmi Terdepan.id.
Comments (0)