Polres Jakpus Buka Pengaduan Korban Lain Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan
Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi membuka ruang pengaduan bagi siapa saja yang diduga turut menjadi korban tindakan penyekapan dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pengusaha percet
Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi membuka ruang pengaduan bagi siapa saja yang diduga turut menjadi korban tindakan penyekapan dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pengusaha percetakan 'Mau Print' di wilayah Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah pengungkapan kasus yang menjerat pemilik usaha tersebut atas dugaan penahanan serta penganiayaan terhadap beberapa karyawannya yang bekerja di tempat tersebut.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media kami, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan hukum dan fisik kepada para korban. Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah menyediakan berbagai saluran pelaporan agar korban maupun keluarga mereka dapat mengakses keadilan dengan mudah, aman, dan tanpa dipungut biaya apa pun.
Layanan Pengaduan dan Fasilitas Trauma Healing
"Kami memfasilitasi, membuka ruang pelaporan, pengaduan, melalui call center 110 kepolisian dan membuka juga pengaduan dalam hal ini di desk Ketenagakerjaan yang disediakan Polda Metro Jaya," ujar Kombes Reynold EP Hutagalung saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026).
Selain membuka akses pengaduan yang luas, pihak kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan psikologis para korban. Laporan tim Terdepan.id menyebutkan, Polda Metro Jaya telah menggerakkan tim profesional untuk memberikan layanan trauma healing kepada tiga karyawan yang menjadi korban langsung dalam kasus penyekapan di percetakan tersebut. Layanan ini diharapkan dapat membantu korban pulih dari beban psikis akibat pengalaman traumatis selama dalam penyekapan.
"Kami memfasilitasi, membuka ruang pelaporan, pengaduan, melalui call center 110 kepolisian dan membuka juga pengaduan dalam hal ini di desk Ketenagakerjaan yang disediakan Polda Metro Jaya," ujar Kapolres.
Kebijakan pembukaan ruang pengaduan ini sekaligus menjadi ajakan bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang merasa pernah mengalami perlakuan serupa, untuk segera melapor dan tidak lagi merasa takut. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan proses hukum yang transparan dan berkeadilan guna memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi dunia kerja.
Comments (0)