Polisi Tetapkan 9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Aplikasi Absen Fiktif
Brebes - Polres Brebes berhasil membongkar kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan guru berstatus Apa
Brebes - Polres Brebes berhasil membongkar kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, Rabu (1/7/2026), kasus ini mulai terkuak setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menemukan sejumlah kejanggalan pada sistem absensi. Lembaga tersebut kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.
"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers seusai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7).
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang dapat memalsukan lokasi dan waktu presensi. Aplikasi tersebut memungkinkan penggunanya untuk melakukan absen seolah-olah berada di tempat tugas, padahal kenyataannya mereka tidak berada di lokasi yang seharusnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para guru ASN ini telah menggunakan aplikasi fiktif tersebut selama beberapa bulan terakhir. Aksi mereka terbongkar ketika BKPSDMD secara sengaja menonaktifkan sistem absensi resmi selama dua hari pada akhir April lalu. Meski sistem sudah dimatikan, data tetap mencatat adanya aktivitas absen dari sejumlah ASN yang mencurigakan.
Saat ini, kesembilan tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Brebes. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan terkait kepegawaian yang berlaku. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius Pemkab Brebes, mengingat praktik manipulasi absensi dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan. Pihak berwenang mengimbau seluruh ASN untuk tidak mencoba melakukan kecurangan serupa karena sistem pengawasan akan terus diperketat.
Comments (0)