Polisi Ringkus Terduga Penganiaya Caddy Golf Tangerang di Bandar Lampung
Jakarta – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap FP (38), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Penangkapan dilak
Jakarta – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap FP (38), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah aksi kekerasan yang terekam dan viral di jagat media sosial tersebut menuai kecaman publik.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa pelaku diringkus di wilayah Bandar Lampung setelah tim gabungan melakukan pelacakan intensif. "Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung," ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan pers pada Jumat (26/6) malam.
Kronologi Kejadian
Insiden penganiayaan ini bermula dari sebuah pertengkaran di area lapangan golf Modern Golf, Kota Tangerang. Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, terlihat seorang pria melakukan tindak kekerasan terhadap caddy golf yang tengah bekerja. Korban yang merupakan pegawai di fasilitas tersebut mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Video berdurasi singkat itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu gelombang kemarahan warganet. Banyak pihak mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap pelaku yang dianggap bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja di industri golf.
Pelarian ke Lampung Berakhir di Tangan Polisi
Tidak tinggal diam, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota langsung membentuk tim khusus untuk memburu FP. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke luar wilayah Tangerang untuk menghindari pengejaran. FP diketahui kabur hingga ke Provinsi Lampung, tepatnya di Bandar Lampung.
Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim kepolisian yang sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku bergerak cepat. Dalam sebuah operasi penangkapan yang terukur, FP berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Pelaku kini telah dibawa kembali ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Keterangan Polisi
Polisi hingga saat ini belum merinci secara detail konstruksi pasal yang disangkakan kepada FP, namun tindak pidana penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga beberapa tahun. Pihak kepolisian juga masih mendalami motif di balik insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang memicu aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
Sementara itu, Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim yang telah bergerak lintas provinsi untuk meringkus pelaku.
Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan untuk bersembunyi dari jeratan hukum.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi korban, khususnya para pekerja caddy golf yang telah dirugikan secara fisik maupun psikologis. Liputan tim Terdepan.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini seputar proses hukum yang sedang berjalan.
Comments (0)