Polda Sulsel Resmi Tangani Laporan Bupati Gowa Soal Hak Angket
Sebuah babak baru dalam drama politik dan hukum di Kabupaten Gowa kini bergulir di Mapolda Sulawesi Selatan. Setelah sebelumnya bergerak di level Mabes Pol
Sebuah babak baru dalam drama politik dan hukum di Kabupaten Gowa kini bergulir di Mapolda Sulawesi Selatan. Setelah sebelumnya bergerak di level Mabes Polri, perkara dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah yang melibatkan pimpinan daerah kini sepenuhnya berada dalam yurisdiksi Polda Sulsel. Ini bukan sekadar laporan biasa—ini adalah benturan antara hak konstitusional DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan hak seorang kepala daerah menjaga martabatnya. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses hukum yang akan menguji batas-batas kebebasan berbicara dalam forum resmi dewan.
Kronologi Pelimpahan: Dari Bareskrim ke Polda Sulsel
Kepastian itu datang dari Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Kepada media, ia mengonfirmasi bahwa laporan polisi yang teregistrasi di Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026 kini telah resmi dilimpahkan. Laporan itu diajukan langsung oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dan menyasar dugaan tindak pidana yang terjadi dalam sesi-sesi rapat panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa. Proses transisi administrasi dan penanganan perkara, menurut Didik, rampung dalam hitungan hari.
"Laporan polisi yang terdaftar di Bareskrim Polri pada 2 Juli lalu berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau pencemaran nama baik. Proses pelimpahan kasus ini ke Polda Sulsel sendiri telah rampung sejak 6 Juli kemarin," ungkap Didik.
Perpindahan ini bukan peristiwa birokrasi belaka. Ia menandai titik temu antara efisiensi penegakan hukum dan prinsip yurisdiksi. Dengan jejak digital dan rentetan peristiwa yang seluruhnya berada di Sulawesi Selatan, menjaga kasus tetap di pusat akan menjadi inefisiensi langka dalam sistem peradilan pidana kita.
Mengapa Bareskrim Melepas: Logika Locus Delicti
Keputusan Bareskrim Polri untuk menyerahkan penanganan ke Polda Sulsel berakar pada pertimbangan teknis yang fundamental: locus delicti atau tempat terjadinya perkara. Seluruh kartografi hukum—lokasi sidang pansus, domisili korban, keberadaan para saksi, hingga jejak percakapan dan dokumen—terpetakan dalam wilayah kewenangan Polda Sulawesi Selatan. Tidak ada elemen perkara yang melampaui batas provinsi. Prinsip efisiensi dan kedekatan penyidik dengan bukti-bukti awal menjadi alasan utama pelimpahan. Ini adalah penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di tingkat penyidikan.
Dua Nama di Pusaran Pelaporan
Laporan Bupati Husniah dengan tegas menyebut dua figur: Saenal Abidin, seorang wartawan, dan Agussalim Harahap, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. Keduanya memberikan kesaksian dalam forum pansus hak angket yang dibentuk DPRD Gowa—forum yang memiliki kewenangan memanggil dan meminta keterangan di bawah sumpah. Namun, di mata Husniah, keterangan yang disampaikan berubah dari saksi menjadi sumber fitnah. Ia menyoal tidak hanya substansi pernyataan, tetapi juga implikasinya terhadap persepsi publik.
"Saya telah melaporkan kedua individu tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di hadapan pansus hak angket. Informasi yang disampaikan oleh Saenal Abidin dan Agussalim Harahap telah memicu fitnah di tengah masyarakat, sekaligus merusak reputasi saya, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan daerah," tegas Husniah kepada wartawan pada Sabtu (4/7).
Pernyataan Husniah menyiratkan bahwa eskalasi masalah ini bukan sekadar ketidaksetujuan politis, melainkan serangan terhadap integritas personalnya. Ia memilih jalur pidana sebagai benteng terakhir untuk memulihkan nama baiknya dari apa yang ia anggap sebagai distorsi fakta yang diskenariokan dalam ruang resmi dewan.
Implikasi dan Jalan Panjang Proses Hukum
Kini, dengan kendali penuh di tangan penyidik Polda Sulsel, langkah-langkah prosedural akan segera dimulai: klarifikasi terhadap pelapor, pengumpulan alat bukti—termasuk transkrip resmi sidang pansus—dan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan. Kasus ini akan mengingatkan kembali pada ketegangan klasik antara kebebasan berekspresi di forum publik dan perlindungan hukum terhadap kehormatan individu. Yang membuatnya lebih kompleks, keterangan yang dipersoalkan disampaikan di bawah sumpah dalam forum resmi, sehingga penyidik harus mengurai apakah ada niat jahat (malice) atau ketidakbenaran substansial yang dengan sengaja disampaikan. Polda Sulsel akan menjadi panggung bagi pertarungan argumentsi kedua belah pihak, dan publik akan menyaksikan sejauh mana hukum pidana dapat merespons sengketa yang lahir dari panggung politik lokal.
Comments (0)