Polda Metro Sikat 635 Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik dan Kelontong

Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran gelap obat-obatan keras yang marak sepanjang semester pertama 2026. Dari Januari hingga Juni 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya be

Jul 08, 2026 - 05:30
0 0
Polda Metro Sikat 635 Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik dan Kelontong

Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran gelap obat-obatan keras yang marak sepanjang semester pertama 2026. Dari Januari hingga Juni 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap total 635 tersangka yang terlibat dalam jaringan distribusi obat-obatan terlarang, termasuk tramadol, eksimer, hingga alprazolam. Pengungkapan ini menunjukkan modus operandi yang semakin canggih, di mana para pelaku menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan kedok usaha konvensional seperti toko kosmetik dan warung kelontong di berbagai sudut wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyampaikan rincian pengamanan yang dilakukan pihaknya dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026). Menurutnya, obat-obatan keras yang berhasil diungkap mencakup berbagai jenis, yakni tramadol, eksimer, triheksifenidil, alprazolam, dextro, xanax, dan mersi. Seluruh jenis obat tersebut termasuk dalam kategori yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat dan resep dokter, namun para tersangka menyalahgunakan dengan mendistribusikannya secara bebas kepada masyarakat.

Dalam operasi yang digelar di 528 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang cukup masif, mencapai 13,42 ton obat-obatan keras. Jumlah tersebut menjadi bukti nyata bahwa peredaran obat keras tidak bisa dipandang sebelah mata dan telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan serta keamanan publik di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

"Pengamanan di 528 TKP dengan tersangka yang diamankan sebanyak 635 orang tersangka, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 13,42 ton," ujar Kombes Ahmad David.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba mengorbankan keselamatan masyarakat demi keuntungan instan. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat dan razia terhadap tempat-tempat yang dicurigai menjadi saluran peredaran obat keras. Masyarakat juga diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan indikasi penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar mereka. Terdepan.id melaporkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User