Polda Metro Gagalkan Pengiriman Motor Curian ke Jambi, Lalu Kembalikan ke Korban
Terdepan.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menggagalkan upaya pengiriman sepeda motor diduga hasil curian yang akan dikirim menuju Jambi. Motor ter
Terdepan.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menggagalkan upaya pengiriman sepeda motor diduga hasil curian yang akan dikirim menuju Jambi. Motor tersebut ditemukan di sebuah tempat kargo di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan kemudian dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengungkapkan bahwa penggagalan ini bermula dari laporan korban bernama Haerudin yang kehilangan motornya pada Kamis (18/6/2026). Subdit Ranmor langsung melakukan penyelidikan intensif dan memperoleh informasi tentang pengiriman mencurigakan.
Koordinasi dengan Pihak Kargo
Petugas kemudian berkoordinasi dengan perusahaan kargo yang akan mengirim motor ke Jambi. Setelah dilakukan pengecekan bersama, data kendaraan tersebut cocok dengan identitas motor milik Haerudin. Motor pun langsung diamankan dan ditetapkan sebagai barang bukti.
"Kami menerima informasi bahwa ada sepeda motor yang hendak dikirim ke luar daerah melalui jasa kargo. Petugas lalu berkoordinasi dengan pihak kargo dan melakukan pengecekan. Setelah dicek, data kendaraan itu sesuai dengan motor milik korban," ujar Danang dalam keterangan resminya.
Setelah dipastikan bahwa motor itu adalah barang bukti tindak pidana, petugas langsung menyita kendaraan tersebut dari tempat kargo dan menyerahkannya kepada Haerudin selaku pemilik. Korban sangat bersyukur motornya kembali dengan selamat.
Pengejaran Dua Pelaku
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keduanya diyakini sebagai pelaku pencurian dan pengirim motor curian ke luar pulau. Kombes Danang menegaskan bahwa identitas kedua pelaku telah dikantongi dan pengejaran terus dilakukan.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau agar mereka segera menyerahkan diri," tegas Danang.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan. Polda Metro mengapresiasi kerja sama dengan pihak kargo yang membantu pengungkapan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban pencurian agar penanganan bisa lebih cepat.
Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Comments (0)