Vietnam Ubah Masa Bebas Visa untuk WNI Jadi Hanya 14 Hari
Jakarta - Kabar terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melancong ke Vietnam. Pemerintah Vietnam resmi mengubah kebijakan bebas visa kunjungan singkat bagi pemegang paspor biasa Indo
Jakarta - Kabar terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melancong ke Vietnam. Pemerintah Vietnam resmi mengubah kebijakan bebas visa kunjungan singkat bagi pemegang paspor biasa Indonesia. Jika sebelumnya masa tinggal bebas visa berlaku hingga 30 hari, kini dipangkas menjadi maksimal 14 hari. Perubahan ini tentu akan berdampak pada perencanaan perjalanan wisatawan Indonesia yang gemar menjelajahi negeri Paman Ho tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi melalui pengumuman resmi di media sosial. Dijelaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini diterapkan khusus untuk kunjungan dengan tujuan wisata dan kunjungan keluarga. Artinya, bagi WNI yang ingin berlibur atau mengunjungi sanak saudara di Vietnam dalam waktu singkat, mereka tidak perlu repot mengurus visa asalkan tidak melebihi batas 14 hari.
Kerangka Kerja ASEAN Jadi Acuan
Kebijakan baru ini merujuk pada Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa. Sebagai sesama negara anggota ASEAN, Vietnam dan Indonesia memang memiliki sejumlah kesepakatan terkait kemudahan mobilitas warga negara di kawasan. Meskipun terjadi pengurangan durasi, kemudahan bebas visa ini tetap menjadi angin segar bagi para pelancong, setidaknya untuk kunjungan singkat.
Pihak KBRI Hanoi menegaskan poin penting dari aturan anyar ini melalui unggahan resminya pada Selasa (7/7/2026). Dalam keterangannya, disebutkan:
"Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa."
Persiapan Sebelum Terbang
Aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 15 Juli 2026. Artinya, ada masa transisi sekitar satu minggu sejak pengumuman. Bagi WNI yang sudah memiliki tiket dengan rencana tinggal lebih dari 14 hari pada tanggal tersebut atau setelahnya, disarankan untuk segera menyesuaikan jadwal atau mengajukan visa melalui kedutaan Vietnam. Pengajuan visa tetap wajib bagi mereka yang berniat tinggal untuk keperluan bisnis, studi, atau bekerja, apapun durasinya.
Dengan masa bebas visa yang lebih pendek ini, wisatawan Indonesia harus lebih cermat menyusun itinerary. Kota-kota seperti Hanoi, Ho Chi Minh City, Da Nang, hingga teluk Ha Long yang ikonik tentu masih bisa dinikmati dalam dua pekan. Namun, bagi yang biasa melakukan perjalanan lebih panjang sambil menjelajahi beberapa negara, perubahan ini mungkin membutuhkan penyesuaian rute.
Terdepan.id, laporan dari Jakarta, akan terus memantau perkembangan kebijakan perjalanan internasional yang berdampak pada WNI. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terkini sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Comments (0)