Pajak Toko Online Resmi Berlaku 1 Agustus, Diproyeksi Sumbang Rp 24 Triliun ke Kas Negara

Terdepan.id, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha yang menggunakan sistem Perdagangan

Jul 08, 2026 - 00:26
0 0
Pajak Toko Online Resmi Berlaku 1 Agustus, Diproyeksi Sumbang Rp 24 Triliun ke Kas Negara

Terdepan.id, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha yang menggunakan sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau toko online mulai 1 Agustus mendatang. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara hingga dua kali lipat, yakni mencapai Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu (1/7), mengungkapkan bahwa potensi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Sebelum kebijakan pemungutan ini diterapkan, setoran yang berhasil dihimpun pemerintah dari ranah e-commerce masih berkisar pada angka Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.

Optimalisasi Data dan Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Bimo, penerapan mekanisme pemungutan yang lebih terukur akan memperbaiki dua aspek sekaligus: kepatuhan pelaku usaha dan akurasi data perpajakan. Sistem administrasi Coretax yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan perbandingan data dari berbagai sumber untuk meminimalkan kebocoran dan memaksimalkan potensi yang selama ini belum tergarap.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun,” ujar Bimo.

Kenaikan signifikan tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak tanpa menciptakan beban baru yang memberatkan. Pemerintah menilai sektor PMSE selama ini menyumbang porsi yang relatif kecil terhadap total penerimaan pajak, padahal volume transaksi dan jumlah pelaku usahanya tumbuh sangat agresif.

Transformasi Digital Perpajakan

Langkah pemungutan PPh terhadap toko online ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan yang lebih luas. Selain memudahkan administrasi, kebijakan ini diyakini akan menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional yang sudah lebih dulu terikat kewajiban perpajakan dengan pelaku usaha digital yang selama ini menikmati ruang pertumbuhan lebih fleksibel.

Bimo menambahkan bahwa dalam jangka panjang, data yang terkumpul melalui sistem elektronik akan menjadi fondasi untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis terkini. Dengan demikian, kontribusi sektor usaha digital terhadap penerimaan negara bukan hanya menjadi target jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi membangun kemandirian fiskal Indonesia di era ekonomi digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User