Nadiem Makarim Siap Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, Terdepan.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan segera mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan

Jul 06, 2026 - 13:22
0 0
Nadiem Makarim Siap Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, Terdepan.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan segera mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026). Nadiem menilai putusan tersebut mengabaikan sejumlah fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Dalam pernyataannya yang penuh emosi, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah dan akan terus berjuang demi kebenaran. Ia menyebut vonis itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya dan orang-orang jujur.

Pernyataan Tegas Nadiem Usai Sidang

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,"

Nadiem juga menyoroti sikap majelis hakim yang menurutnya tidak berani menatap langsung ke arah matanya saat membacakan vonis. Ia tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi untuk pendidikan di masa pandemi. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dalam pengadaan Chromebook dan layanan manajemen perangkat. Namun, dalam persidangan, Nadiem dan tim kuasa hukumnya berulang kali membantah seluruh tuduhan dengan menghadirkan bukti bahwa proses pengadaan telah sesuai aturan dan memberikan manfaat langsung bagi siswa di seluruh Indonesia.

Dengan putusan ini, Nadiem menjadi pejabat negara pertama dari Kabinet Indonesia Maju yang divonis bersalah dalam kasus korupsi. Publik pun terbelah: sebagian mendukung langkah hukumnya, sementara yang lain menuntut pertanggungjawaban penuh. Tim kuasa hukum Nadiem telah menyatakan akan mempersiapkan memori banding dalam waktu dekat.

Laporan Terdepan.id akan terus mengikuti perkembangan proses banding ini dan menghadirkan analisis dari pakar hukum pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User