Nadiem Anwar Makarim Dijatuhi Hukuman Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tidak hanya divonis pidana penjara selama 10 tahun, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah fantastis, y
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tidak hanya divonis pidana penjara selama 10 tahun, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah fantastis, yakni Rp 809,5 miliar. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026), terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara.
Kronologi Putusan
Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Jika terdakwa tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara selama 5 tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim.
Menurut laporan Terdepan.id, vonis ini memperkuat putusan pidana pokok berupa hukuman 10 tahun penjara yang telah dijatuhkan sebelumnya. Hakim menyebut perbuatan Nadiem bersifat terencana, terstruktur, dan sistematis dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang seharusnya memberi manfaat bagi siswa di seluruh Indonesia.
Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook dan CDM yang didanai anggaran negara pada tahun 2022. Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung berhasil membuktikan adanya mark-up harga dan penerimaan gratifikasi yang dikaitkan dengan terdakwa. Akibat tindak pidana tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah, dan Nadiem diwajibkan mengembalikan sebagian dari jumlah tersebut melalui uang pengganti.
Respons Publik dan Implikasi
Putusan ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat Nadiem merupakan tokoh pendidikan yang sebelumnya dipandang sebagai pembawa perubahan melalui kebijakan Merdeka Belajar. Kini, ia harus menjalani hukuman berat sekaligus menghadapi tuntutan pengembalian aset negara.
Lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu antikorupsi menyambut baik keputusan pengadilan, namun mengingatkan agar proses lelang dan penyitaan aset benar-benar dijalankan secara transparan. “Hukuman uang pengganti ini harus dipastikan efektif sehingga efek jera bagi koruptor bisa dirasakan,” kata salah satu aktivis yang diwawancarai Terdepan.id.
Dengan putusan ini, Nadiem Anwar Makarim menjadi mantan pejabat tinggi era pemerintahan sebelumnya yang dijatuhi pidana berat dalam kasus korupsi pengadaan barang. Sidang lanjutan mengenai perampasan aset dan penelusuran harta benda dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan.
Comments (0)