PLN Ungkap Dugaan Pencurian Listrik untuk Operasi Tambang Bitcoin di Bekasi
Tim gabungan PT PLN (Persero) bersama aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan pencurian listrik yang digunakan untuk aktivitas pertambangan aset kripto, khususnya Bitcoin, di kawasan Bekasi. Dal
Tim gabungan PT PLN (Persero) bersama aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan pencurian listrik yang digunakan untuk aktivitas pertambangan aset kripto, khususnya Bitcoin, di kawasan Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 unit server penambangan (mining rig) beserta perangkat pendukungnya, sekaligus memutus sambungan listrik ilegal yang telah beroperasi secara tersembunyi.
Menurut laporan yang dihimpun Terdepan.id di lapangan, modus yang digunakan pelaku adalah menyambung langsung kabel dari jaringan tegangan rendah milik PLN tanpa melalui meteran resmi. Praktik ini membuat konsumsi listrik dalam jumlah besar tidak tercatat, sehingga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya. Pelaku diduga memanfaatkan properti berupa ruko tertutup yang minim pengawasan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat pencurian listrik dengan cara menyambung langsung dari tiang listrik milik PLN ke lokasi tambang. Total kerugian yang diakibatkan oleh sambungan ilegal ini cukup signifikan, mengingat operasional server berjalan 24 jam nonstop dengan daya besar,” ujar seorang pejabat PLN yang enggan disebutkan identitasnya.
Kronologi Pengungkapan
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tidak wajar di sebuah bangunan komersial di wilayah Bekasi. Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN kemudian melakukan inspeksi bersama kepolisian dan menemukan adanya kabel tambahan yang tersambung langsung ke instalasi listrik tanpa izin. Setelah diselidiki lebih lanjut, bangunan tersebut ternyata menyimpan puluhan server yang sengaja didinginkan dengan sistem pendingin demi menjaga performa perangkat.
Server yang disita terdiri dari berbagai model high-end yang lazim digunakan untuk menambang mata uang kripto. Aktivitas mining Bitcoin memang dikenal sangat menguras energi listrik karena memerlukan komputasi tinggi untuk memecahkan algoritma kompleks. Dalam kasus ini, pelaku nekat menghindari biaya listrik legal yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per unit setiap bulan.
Kerugian dan Ancaman Pidana
PLN memperkirakan kerugian akibat pencurian listrik ini setidaknya mencapai Rp1,2 miliar per tahun hanya dari satu lokasi tambang ilegal. Jumlah tersebut bisa bertambah setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap durasi operasi dan kapasitas daya yang sebenarnya terpakai. Pihak PLN menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak tegas para pelaku.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pencurian listrik dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ditambah Undang-Undang Ketenagalistrikan yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda berat bagi pelaku yang merusak instalasi tenaga listrik atau menggunakan listrik secara tidak sah. “Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pencurian listrik. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga membahayakan keselamatan warga sekitar karena kabel ilegal rawan korsleting dan kebakaran,” tambah perwakilan PLN.
Maraknya Kasus Tambang Kripto Ilegal
Kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Sejumlah wilayah di Indonesia belakangan ini kerap menjadi sasaran operasi tambang kripto bawah tanah yang mencoba memanfaatkan celah pengawasan. Beberapa waktu lalu, Terdepan.id juga memberitakan pengungkapan tambang ilegal di Medan yang menyebabkan kerugian Rp2 miliar. PLN mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Perusahaan listrik negara itu juga tengah memperkuat sistem pengawasan berbasis digital, termasuk pemasangan smart meter dan analisis data konsumsi untuk mendeteksi anomali penggunaan listrik secara real time. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan energi yang memanfaatkan tingginya harga aset kripto sebagai pendorong bisnis ilegal.
Comments (0)