Murnita Sempat Ngeles Saat Kepergok Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator

Jakarta - Murnita Triwidyaning, seorang warga Surabaya, kini harus duduk di kursi terdakwa setelah aksinya merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Ti

Jul 06, 2026 - 06:12
0 0
Murnita Sempat Ngeles Saat Kepergok Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator

Jakarta - Murnita Triwidyaning, seorang warga Surabaya, kini harus duduk di kursi terdakwa setelah aksinya merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, terbongkar. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengungkapkan bahwa Murnita sempat berbohong saat aksinya dipergoki oleh warga sekitar.

Kebohongan Terbongkar di Persidangan

Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, Minggu (5/7/2026), kebohongan Murnita terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan. Jaksa menjelaskan bahwa suara dentuman keras dari dinding bangunan yang dirobohkan menggunakan ekskavator pada pukul 20.00 WIB waktu setempat mengundang perhatian Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo. Nanang yang curiga langsung mendatangi lokasi dan mendapati Murnita sedang mengawasi perobohan rumah dinas tersebut.

Saat dikonfrontasi oleh Nanang, Murnita disebut memberikan keterangan yang tidak benar. Ia berdalih memiliki hak atas bangunan itu dan mengaku sedang melakukan renovasi. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa bangunan tersebut adalah aset negara yang tercatat sebagai rumah dinas DJBC, dan Murnita sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk merobohkannya. Perbuatannya yang dilakukan pada malam hari itu semakin memperkuat dugaan adanya upaya sembunyi-sembunyi untuk menghindari pengawasan.

Kerugian Negara Capai Rp 537 Juta

Aksi perobohan yang dilakukan secara ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Jaksa menyebutkan bahwa nilai kerugian akibat perusakan bangunan rumah dinas tersebut mencapai Rp 537 juta. Angka ini mencakup nilai bangunan yang hancur serta potensi hilangnya aset negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dinas dan pelayanan publik.

"Terdakwa sempat mengelak dengan memberikan keterangan palsu kepada saksi yang memergoki. Namun bukti-bukti dan status kepemilikan aset memperlihatkan dengan jelas bahwa bangunan itu milik negara," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Murnita didakwa dengan pasal tentang pengrusakan barang milik negara. Persidangan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembelaan dari terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, Murnita belum memberikan pernyataan terbuka terkait dakwaan yang dihadapinya. Warga sekitar mengaku terkejut dengan kejadian itu, mengingat rumah dinas tersebut telah lama menjadi bagian dari fasilitas DJBC di kawasan Asemrowo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User