Miris! Kasus Korupsi Bupati Langkat, Seragam Sekolah Jadi Lahan Gratifikasi

Jakarta, Terdepan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin, yang dikenal dengan panggilan Ondim, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Jul 07, 2026 - 22:59
0 0
Miris! Kasus Korupsi Bupati Langkat, Seragam Sekolah Jadi Lahan Gratifikasi

Jakarta, Terdepan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin, yang dikenal dengan panggilan Ondim, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam perkara ini, Ondim diduga menerima aliran dana gratifikasi mencapai Rp3,5 miliar yang bersumber dari berbagai pihak, termasuk dari proyek pengadaan seragam sekolah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Langkat.

Proyek Seragam Sekolah Jadi Celah Korupsi

Informasi yang dihimpun Terdepan.id dari sumber penyidikan mengungkap bahwa Ondim diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan paket-paket proyek di lingkungan pemkab. Proyek pengadaan seragam sekolah menjadi salah satu lahan basah yang disinyalir menjadi pintu masuk gratifikasi. Uang Rp3,5 miliar itu diduga mengalir dari pihak rekanan swasta yang mengantongi proyek tersebut.

“Tersangka diduga telah menerima uang dari sejumlah pihak, di antaranya dari YA [Yaqub Abdhal Al Mu'arif] selaku rekanan swasta yang mengerjakan proyek seragam sekolah. Total penerimaan yang kami telusuri sejauh ini mencapai Rp3,5 miliar,” ujar sumber internal KPK kepada Terdepan.id, Senin (6/7/2026).

Dalam OTT yang berlangsung di wilayah Sumatera Utara, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta dokumen kontrak pengadaan. Ondim langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Sehari kemudian, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun tim penyidik, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Ia juga dijerat dengan ketentuan pasal gratifikasi. Jika terbukti bersalah, Ondim terancam pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini semakin memperpanjang ironi korupsi di lingkungan kepala daerah Sumatera Utara. Publik menyoroti pil pahit bahwa proyek seragam sekolah—yang niat awalnya meringankan beban orang tua siswa—justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi. KPK kini tengah mendalami aliran dana lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya penerima lain yang ikut menikmati hasil gratifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih enggan memberikan pernyataan resmi, namun proses penyidikan dikabarkan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan penyitaan aset. Terdepan.id berkomitmen mengawal perkembangan penyidikan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User