Maling Todong Pistol Mainan di Depok Ngaku Butuh Uang buat Bayar Pinjol
Polisi menangkap seorang pria berinisial RWP (40) usai melakukan aksi pencurian di sebuah toko emas yang berlokasi di Pasar Pucung, Cilodong, Kota Depok. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai se
Polisi menangkap seorang pria berinisial RWP (40) usai melakukan aksi pencurian di sebuah toko emas yang berlokasi di Pasar Pucung, Cilodong, Kota Depok. Dalam aksinya, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 20 juta dengan cara mengancam menggunakan pistol mainan. Kejadian tersebut menggemparkan warga setempat karena berlangsung di pusat perbelanjaan yang biasanya ramai dikunjungi pengunjung.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Tim Terdepan.id, pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran. RWP kemudian digelandang ke Polsek Sukmajaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (6/7/2026), polisi memperlihatkan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, RWP mengaku bahwa aksi nekat yang dilakukannya didorong oleh kesulitan ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang pinjaman online atau pinjol yang membuatnya semakin tertekan. Kondisi tersebut diperburuk oleh statusnya yang sudah menganggur selama tiga tahun lebih setelah dipecat dari pekerjaan sebelumnya di sebuah kantor.
"Sebelumnya kerja di kantor. Iya (dipecat) terus pengangguran, sekitar 3 tahun lebih," ujar RWP kepada media kami.
Keterangan pelaku tersebut memperlihatkan betapa dalamnya jeratan utang digital yang dialami sebagian masyarakat. Tanpa sumber penghasilan tetap dan tekanan dari rentenir online, RWP akhirnya memilih jalan pintas dengan melakukan tindakan kriminal. Kini, pelaku harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban serta uang hasil kejahatan. Polsek Sukmajaya menyatakan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman pinjol ilegal yang bisa menggiring korban pada tindak pidana.
Comments (0)