KPK Dampingi Pemprov DKI Benahi Tata Kelola KLB, Ingatkan Bahaya Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Jul 08, 2026 - 04:42
0 0
KPK Dampingi Pemprov DKI Benahi Tata Kelola KLB, Ingatkan Bahaya Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Dukungan dari lembaga antirasuah tersebut diberikan guna memastikan penerbitan aturan baru terkait KLB benar-benar memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan negara dan warga kota.

Perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bakhtiar Ujang Purnama, menegaskan pentingnya pengawasan preventif dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, setiap kemudahan pelayanan yang diberikan melalui regulasi terbaru harus diimbangi dengan sistem pengendalian internal yang kuat. Hal ini menjadi sangat vital agar kebijakan tersebut tidak justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi melalui celah hukum yang ada.

"Kami siap mendampingi Pemprov DKI Jakarta dalam membenahi tata kelola KLB. Namun, perlu diingatkan bahwa kemudahan pelayanan melalui aturan baru tidak boleh menjadi celah terjadinya praktik korupsi," ujar Bakhtiar saat hadir dalam acara sosialisasi di Balai Kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Bakhtiar saat menghadiri sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/7/2026) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah serta stakeholders terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menghilangkan ruang abu-abu dalam perizinan terkait KLB. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan proses administrasi yang transparan dan akuntabel. Pergub terbaru diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pengembang, investor, dan masyarakat dalam memahami hak serta kewajiban masing-masing pihak secara jelas.

Terdepan.id melaporkan bahwa kehadiran KPK dalam sosialisasi ini menunjukkan sinergi yang konstruktif antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya pengawalan dan pendampingan dari KPK, diharapkan implementasi Pergub tersebut dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan praktik suap maupun gratifikasi di setiap tahapan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User