MA Putuskan Trump Harus Bayar Rp 89 M Atas Pelecehan Seks Kolumnis AS
New York — Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) akhirnya menolak permohonan yang diajukan Presiden Donald Trump untuk membatalkan putusan juri yang menyatakan dirinya terbukti melakukan pelecehan se
New York — Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) akhirnya menolak permohonan yang diajukan Presiden Donald Trump untuk membatalkan putusan juri yang menyatakan dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis kenamaan, E Jean Carroll. Penolakan ini menjadi pukulan telak bagi Gedung Putih dan mengunci kewajiban Trump untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 89,5 miliar kepada korban.
Berdasarkan laporan yang dirangkum Terdepan.id, putusan tersebut dirilis pada Selasa (30/6/2026) sebagai bagian dari rangkaian putusan lain yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi di AS itu. Menariknya, Mahkamah Agung tidak memberikan pernyataan resmi atau penjelasan detail mengenai alasan di balik penolakan banding dari tim kuasa hukum Trump. Sikap diam pengadilan ini semakin mengukuhkan temuan faktual dari pengadilan tingkat sebelumnya yang menyatakan Trump telah menyerang kredibilitas Carroll setelah wanita itu bersuara mengenai dugaan penyerangan yang terjadi pada pertengahan 1990-an.
Kasus Bergulir Sejak 2019
Perjalanan hukum kasus ini dimulai saat E Jean Carroll, mantan penulis tetap di majalah terkemuka, menerbitkan buku memoar pada 2019. Dalam buku tersebut, ia menuding Trump melakukan kekerasan seksual di sebuah kamar ganti toko pakaian mewah di New York pada sekitar tahun 1995 atau 1996. Menyusul tudingan itu, Trump secara terbuka membantah dan melontarkan pernyataan yang merendahkan. Carroll kemudian menggugat atas dasar pencemaran nama baik, yang kemudian diperkuat dengan gugatan pelecehan seksual di bawah undang-undang baru Negara Bagian New York yang membuka peluang gugatan perdata bagi korban kekerasan seksual meskipun peristiwanya telah terjadi lama.
Pada Mei 2023, dewan juri dalam persidangan perdata di pengadilan federal New York memutuskan bahwa Trump tidak memperkosa Carroll sesuai definisi hukum teknis yang berlaku, namun cukup bukti untuk menyatakan bahwa ia secara umum melakukan pelecehan seksual yang menimbulkan luka fisik dan emosional. Juri juga menemukan bahwa komentar-komentar Trump terbukti mencemarkan nama baik korban, sehingga menghasilkan putusan ganti rugi jutaan dolar yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Kami merasa sangat lega dan puas. Putusan Mahkamah Agung ini adalah kemenangan bagi kebenaran dan bagi setiap perempuan yang pernah merasa suaranya tidak akan didengar, demikian pernyataan sikap yang dirilis kuasa hukum Carroll usai mendengar kabar penolakan banding tersebut.
Kemenangan Hukum di Tengah Drama Politik
Keputusan Mahkamah Agung ini datang di tengah masa jabatan Trump yang kembali diwarnai berbagai guncangan politik dan hukum. Meski proses tersebut bersifat perdata dan tidak melibatkan sanksi pidana, dampak politis dan reputasi dari kekalahan hukum itu sangat diperhitungkan oleh para pengamat. Angka Rp 89 miliar yang harus dibayarkan itu merupakan bukti konkret bahwa pengadilan tidak memberikan imunitas absolut kepada seorang presiden yang tengah menjabat, terutama untuk tindakan yang dilakukan di luar cakupan tugas resmi kenegaraan.
Tim kuasa hukum Trump sebelumnya berargumen bahwa pernyataan yang dilontarkan kliennya adalah bagian dari pembelaan diri sebagai presiden. Namun, dalih itu tidak mampu meyakinkan hierarki peradilan AS. Mahkamah Agung pada akhirnya memilih untuk tidak menyentuh permohonan tersebut dan membiarkan putusan pengadilan banding yang sebelumnya telah memenangkan Carroll tetap berdiri. Dengan demikian, saga hukum panjang yang telah bergulir lebih dari tujuh tahun ini resmi mencapai babak akhir, memaksa Trump tidak hanya merogoh kocek dalam-dalam, tetapi juga menghadapi kenyataan pahit bahwa statusnya sebagai orang nomor satu di AS tidak bisa menghapus jejak hukum di masa lalu.
Comments (0)