Langganan Strava Premium Kini Dikenai Pajak
Jakarta - Pengguna layanan berbayar Strava di Indonesia harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mulai tahun ini, biaya langganan Strava Premium resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagan
Jakarta - Pengguna layanan berbayar Strava di Indonesia harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mulai tahun ini, biaya langganan Strava Premium resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memungut pajak dari produk dan layanan digital luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri.
Berdasarkan laporan Terdepan.id, pengenaan pajak ini hanya berlaku pada transaksi langganan berbayar, seperti paket berlangganan bulanan atau tahunan untuk fitur-fitur eksklusif Strava. Aktivitas olahraga pengguna, seperti pencatatan lari, sepeda, atau renang dalam versi gratis, tidak terimbas pajak. Artinya, hanya mereka yang memilih meningkatkan layanan ke paket premium yang akan melihat tambahan 11 persen pada tagihan mereka.
Perluasan Basis Pajak Digital
Penerapan PPN 11 persen pada Strava Premium merupakan bagian dari perluasan basis pajak digital yang telah dirintis Indonesia sejak 2020 melalui mekanisme PMSE. Skema ini memungkinkan pemerintah menunjuk pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual ke konsumen di Indonesia. Sebelumnya, beragam platform streaming, aplikasi produktivitas, dan layanan komputasi awan telah lebih dulu memungut pajak serupa.
Strava, yang berkantor pusat di San Francisco, Amerika Serikat, resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penunjukan ini mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan diri, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi berlangganan yang berasal dari pelanggan di Indonesia.
Dampak bagi Pelari dan Pesepeda
Kenaikan nominal yang harus dibayar pengguna Strava Premium di Indonesia pun bervariasi, tergantung jenis paket. Harga resmi langganan bulanan yang sebelumnya sekitar Rp109 ribu kini menjadi sekitar Rp121 ribu setelah ditambah PPN 11 persen. Sementara itu, paket tahunan yang semula di kisaran Rp850 ribu akan naik menjadi sekitar Rp943 ribu.
Para pegiat olahraga yang tergabung dalam komunitas lari dan sepeda merespons kebijakan ini dengan beragam. Sebagian menilai tambahan biaya masih wajar mengingat fitur seperti segmen, peta rute, dan analisis performa yang disediakan. Namun, sebagian lainnya keberatan karena merasa layanan yang sama di negara lain terkadang tidak dikenai pajak serupa. "Kalau memang sudah ketentuan, kami ikut saja. Tapi semoga nanti layanannya juga makin oke," ujar salah satu pelari Jakarta yang rutin memakai Strava Premium, dalam wawancara dengan Terdepan.id.
"Putusan ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaring potensi pajak dari ekonomi digital. Konsumen memang jadi pihak yang paling langsung merasakan, tapi dalam jangka panjang, kebijakan ini bisa menciptakan level playing field bagi pelaku usaha dalam negeri."
Kebijakan pajak pada langganan Strava Premium ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah mengejar penerimaan negara dari sektor digital. Ke depan, kemungkinan layanan aplikasi olahraga maupun kesehatan digital berbayar lainnya juga akan mengikuti jejak yang sama.
Comments (0)