Kubu Sony Sonjaya Ungkit Lagi 41 Nama, Kini Ajukan JC ke LPSK
TIM hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali mengungkit 41 nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu
TIM hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali mengungkit 41 nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan klien mereka, dan kini kubu Sony beralih mengajukan permohonan serupa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penolakan dari Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung sebelumnya menolak permohonan JC Sony Sonjaya (SS) yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan MBG. Penolakan itu disampaikan secara resmi oleh tim jaksa penuntut umum.
Pengacara Sony, Krisna Murti, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, kliennya justru beritikad baik dengan berniat membongkar pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam lingkaran korupsi proyek strategis nasional itu.
"Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa. Tapi yang amat disayangkan, di saat klien kami ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam lingkaran korupsi MBG ini," ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Krisna kembali mengungkit daftar 41 nama yang telah disodorkan kepada penyidik. Nama-nama itu, kata dia, bukan sekadar daftar kosong, melainkan pihak-pihak yang diyakini memiliki keterlibatan dalam rantai tata kelola program MBG yang merugi.
Berharap ke LPSK
Setelah pintu JC di Kejagung tertutup, tim hukum Sony Sonjaya kini menempuh jalur lain. Mereka mengajukan permohonan perlindungan dan status justice collaborator kepada LPSK.
"Kami akan membawa semua bukti dan nama-nama yang sudah kami kantongi ke LPSK. Kami berharap LPSK bisa melihat itikad baik klien kami untuk membongkar kasus ini secara utuh," kata Krisna.
Sebelumnya, kasus MBG mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan bahan baku dan distribusi makanan bergizi gratis yang dialokasikan untuk siswa sekolah. Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pejabat BGN lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan komentar resmi soal beralihnya permohonan JC ke LPSK. Namun, langkah kubu Sony ini diprediksi akan membuka babak baru dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Informasi selengkapnya akan terus dipantau oleh tim Terdepan.id.
Comments (0)