Purbaya Tetapkan Masa Tunggu Eks ASN Kemenkeu Jadi Kuasa Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang memperkenalkan aturan masa tunggu (cooling-off period) ba

Jul 09, 2026 - 02:36
0 0

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang memperkenalkan aturan masa tunggu (cooling-off period) bagi mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum mereka bisa bertindak sebagai kuasa pajak. Kebijakan ini langsung berlaku dan memperketat ketentuan sebelumnya demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Mengapa Diperlukan Masa Tunggu?

Kuasa pajak adalah individu atau badan yang diberi wewenang oleh Wajib Pajak untuk mewakili mereka menangani hak dan kewajiban perpajakan. Banyak di antaranya merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau unit Kemenkeu lain yang memahami seluk-beluk birokrasi. Tanpa pengaturan khusus, potensi benturan kepentingan sangat besar—misalnya, eks pejabat yang pindah haluan langsung memanfaatkan akses informasi internal untuk membantu klien mengakali sistem. Ibarat pemain sepak bola yang pindah klub, ada masa tunggu sebelum ia boleh tampil melawan tim lamanya, agar persaingan tetap adil.

Apa Isi Peraturan Baru Ini?

Berdasarkan salinan PMK yang diperoleh Terdepan, ada tiga poin kunci yang disasar:

  • Masa Tunggu Dua Tahun: Mantan ASN golongan eselon I hingga IV yang pernah bertugas di Kemenkeu wajib menjalani masa tunggu minimal 2 tahun sejak berhenti sebagai PNS sebelum dapat didaftarkan sebagai kuasa pajak.
  • Batasan Lingkup Penanganan: Eks pejabat yang belum melewati masa tunggu tidak diizinkan mewakili Wajib Pajak dalam urusan yang berkaitan langsung dengan unit kerjanya sebelumnya, untuk mencegah penyalahgunaan pengetahuan spesifik.
  • Sanksi Pencabutan: Jika ketentuan ini dilanggar, surat penunjukan kuasa pajak akan dicabut dan kuasa yang bersangkutan bisa masuk daftar hitam.
"Ini adalah langkah sistematis untuk memastikan tidak ada eks pegawai yang mengkapitalisasi relasi masa lalu secara tidak patut. Kami ingin kepatuhan pajak berjalan di atas fondasi kepercayaan, bukan negosiasi personal," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis.

Dampak Bagi Ekosistem Pajak

Peraturan ini akan memengaruhi dua sisi. Bagi mantan pegawai Kemenkeu yang ingin beralih profesi menjadi konsultan atau kuasa pajak, mereka kini harus siap menunggu lebih lama. Namun di sisi lain, regulasi ini membuka ruang lebih besar bagi konsultan pajak independen non-eks birokrat yang selama ini bersaing secara tidak langsung. Pengamat menilai kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dan memitigasi risiko revolving door syndrome di tubuh otoritas fiskal.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan sistem digital pendukung untuk memverifikasi status kepegawaian mantan ASN secara otomatis saat mereka mendaftarkan diri sebagai kuasa pajak. Ini akan memperkuat pengawasan di era modern.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User