Jaksa Agung Soroti Penyatuan Pidum dan Pidsus Demi Efektivitas KUHP Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pandangan kritis mengenai wacana restrukturisasi internal di tubuh Kejaksaan Agung. Dalam sebuah forum akademik, ia menyoroti kemungkinan penyatuan Jaksa Agung
Dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa arsitektur penanganan perkara pidana memerlukan pendekatan yang lebih terpadu dan holistik. Paradigma hukum baru yang dibawa oleh KUHP dan KUHAP menuntut adanya integrasi proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Pemisahan yang kaku antara pidana umum dan pidana khusus, menurutnya, seringkali memunculkan tumpang tindih kewenangan dan hambatan koordinasi di lapangan.
Sinergi di Bawah JAM Operasi
Wacana penyatuan ini bukan sekadar efisiensi birokrasi, melainkan juga respons terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks. Dengan menempatkan JAM Pidum dan JAM Pidsus dalam satu atap operasional, Kejagung diharapkan mampu merespons lebih cepat dan tepat terhadap perkara-perkara yang bersinggungan lintas sektor. Burhanuddin meyakini, langkah konsolidasi ini akan menjadi kunci sukses adaptasi kelembagaan terhadap semangat pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kepastian hukum.
Di sisi lain, forum tersebut juga menjadi ajang refleksi atas perjalanan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru berjalan enam bulan. Berbagai tantangan lapangan, termasuk resistansi dari sebagian aparat penegak hukum yang belum terbiasa dengan konsep-konsep baru, turut mengemuka. Bedah buku karya Jamwas Rudi Margono pun memberikan perspektif strategis tentang pengawasan internal yang mumpuni guna menopang restrukturisasi tersebut.
Meskipun pembahasan masih bersifat wacana, gaungnya sudah menarik perhatian banyak kalangan. Integrasi Pidum dan Pidsus diyakini akan memangkas jalur koordinasi yang berbelit dan memperkuat tata kelola perkara. Laporan ini disusun oleh tim Terdepan.id berdasarkan materi seminar dan keterangan resmi yang diterima. Terdepan.id akan terus menyajikan informasi terpercaya seputar pembaruan di institusi hukum nasional.
Comments (0)