Jaksa Agung Soroti Penyatuan Pidum dan Pidsus Demi Efektivitas KUHP Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pandangan kritis mengenai wacana restrukturisasi internal di tubuh Kejaksaan Agung. Dalam sebuah forum akademik, ia menyoroti kemungkinan penyatuan Jaksa Agung

Jul 08, 2026 - 19:19
0 0
Jaksa Agung Soroti Penyatuan Pidum dan Pidsus Demi Efektivitas KUHP Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pandangan kritis mengenai wacana restrukturisasi internal di tubuh Kejaksaan Agung. Dalam sebuah forum akademik, ia menyoroti kemungkinan penyatuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di bawah satu komando, yakni Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi). Gagasan ini mencuat dalam Seminar Nasional bertajuk "Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP" sekaligus Bedah Buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan. Menurut Burhanuddin, pemisahan dua satuan kerja pidana yang selama ini berjalan dinilai mulai mereduksi efektivitas penegakan hukum, terutama setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa arsitektur penanganan perkara pidana memerlukan pendekatan yang lebih terpadu dan holistik. Paradigma hukum baru yang dibawa oleh KUHP dan KUHAP menuntut adanya integrasi proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Pemisahan yang kaku antara pidana umum dan pidana khusus, menurutnya, seringkali memunculkan tumpang tindih kewenangan dan hambatan koordinasi di lapangan.

Sinergi di Bawah JAM Operasi

Wacana penyatuan ini bukan sekadar efisiensi birokrasi, melainkan juga respons terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks. Dengan menempatkan JAM Pidum dan JAM Pidsus dalam satu atap operasional, Kejagung diharapkan mampu merespons lebih cepat dan tepat terhadap perkara-perkara yang bersinggungan lintas sektor. Burhanuddin meyakini, langkah konsolidasi ini akan menjadi kunci sukses adaptasi kelembagaan terhadap semangat pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kepastian hukum.

Di sisi lain, forum tersebut juga menjadi ajang refleksi atas perjalanan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru berjalan enam bulan. Berbagai tantangan lapangan, termasuk resistansi dari sebagian aparat penegak hukum yang belum terbiasa dengan konsep-konsep baru, turut mengemuka. Bedah buku karya Jamwas Rudi Margono pun memberikan perspektif strategis tentang pengawasan internal yang mumpuni guna menopang restrukturisasi tersebut.

Meskipun pembahasan masih bersifat wacana, gaungnya sudah menarik perhatian banyak kalangan. Integrasi Pidum dan Pidsus diyakini akan memangkas jalur koordinasi yang berbelit dan memperkuat tata kelola perkara. Laporan ini disusun oleh tim Terdepan.id berdasarkan materi seminar dan keterangan resmi yang diterima. Terdepan.id akan terus menyajikan informasi terpercaya seputar pembaruan di institusi hukum nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User