KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein, Dalami Aliran Dana dari Produksi Batu Bara di Kasus Eks Bupati Kukar

Jakarta, Terdepan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam penyidikan terbaru,

Jul 08, 2026 - 05:45
0 0
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein, Dalami Aliran Dana dari Produksi Batu Bara di Kasus Eks Bupati Kukar

Jakarta, Terdepan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam penyidikan terbaru, penyidik memeriksa pengusaha yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, untuk mendalami aliran uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

Pemeriksaan terhadap Nabil Husein digelar pada Selasa (23/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadiran Nabil sebagai saksi menjadi sorotan karena ia merupakan anggota DPR yang duduk di komisi yang membidangi hukum dan pengawasan. Penyidik mencecar Nabil dengan serangkaian pertanyaan seputar pengetahuannya tentang pengelolaan batu bara di Kukar dan dugaan penerimaan sejumlah uang secara ilegal oleh tersangka Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (23/6).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa skema penerimaan yang tengah didalami adalah dugaan aliran dana yang dihitung berdasarkan volume produksi batu bara. Dalam industri tambang, sketsa seperti ini biasanya melibatkan pembayaran royalti atau fee ilegal dari perusahaan tambang kepada pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin. Rita Widyasari, yang menjabat Bupati Kukar selama periode 2010–2015 dan 2016–2017, diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk mengamankan setoran wajib dari para pengusaha tambang di wilayahnya.

Nabil Husein, yang juga tercatat sebagai pengusaha di sektor energi, diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam rantai aliran dana tersebut. KPK belum memberikan pernyataan resmi apakah status Nabil akan dinaikkan menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi. Yang jelas, pemanggilan anggota dewan ini menandakan bahwa penyidikan KPK semakin melebar ke aktor-aktor di luar birokrasi daerah.

Selain Nabil Husein, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, berikut daftar saksi yang turut diperiksa:

  • Seorang mantan kepala dinas di lingkungan Pemkab Kukar
  • Dua orang staf dari perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar
  • Satu orang notaris yang diduga terlibat dalam pembuatan akta perusahaan terkait
  • Seorang kerabat dekat tersangka Rita Widyasari

Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membangun konstruksi perkara yang solid. Rita Widyasari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan telah menjalani penahanan sejak beberapa bulan lalu. KPK menduga Rita menerima miliaran rupiah dari para pengusaha tambang sebagai imbalan atas kemudahan izin dan perlindungan bisnis mereka di Kukar.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Nabil Husein belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan tersebut. Sementara itu, Tim Penyidik KPK terus bekerja untuk merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang diumumkan dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User