KPK Panggil Nabil Husein Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tim penyidik menjadwal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha yang kini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, pemanggilan terhadap Nabil Husein dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut akan digelar di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan pada Selasa (23/6/2026). Hal ini menandakan bahwa penyidik mendatangi langsung wilayah tersebut untuk menggali keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara yang membelit eks orang nomor satu di Kukar itu.
Status sebagai Pengusaha dan Pemilik Klub Sepak Bola
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut kepada awak media. Ia mengidentifikasi Nabil Husein sebagai wiraswasta yang menaungi PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Selain aktif di dunia politik dan bisnis, Nabil Husein dikenal luas sebagai Presiden dari klub sepak bola profesional asal Kalimantan Timur, Borneo FC Samarinda.
"NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).
Kehadiran Nabil Husein dalam daftar saksi menambah daftar panjang tokoh yang diperiksa oleh KPK dalam pengembangan kasus Rita Widyasari. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran uang yang diduga diterima oleh Rita selama masa jabatannya, termasuk mengusut keterlibatan berbagai pihak swasta yang memiliki proyek atau kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Tim Penyidik terlihat masih berfokus pada proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi di daerah. pemilihan KPPN Balikpapan sebagai lokasi pemeriksaan mengindikasikan upaya efisiensi dan pendekatan intensif KPK terhadap saksi-saksi kunci yang berdomisili di luar Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nabil Husein maupun manajemen Borneo FC Samarinda terkait panggilan hukum tersebut.
Comments (0)