KPK Dalami Aliran Dana dari Kantor Imigrasi ke Ditjen dalam Pusaran Kasus Silmy Karim

Jakarta, Terdepan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan aliran dana tidak resmi yang berasal dari sejumlah Kantor Imigrasi (Kanim) ke Direktorat Je

Jul 07, 2026 - 23:13
0 0
KPK Dalami Aliran Dana dari Kantor Imigrasi ke Ditjen dalam Pusaran Kasus Silmy Karim

Jakarta, Terdepan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan aliran dana tidak resmi yang berasal dari sejumlah Kantor Imigrasi (Kanim) ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik ini terungkap dalam pusaran kasus pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang telah menyeret nama mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa dana yang disetorkan tersebut merupakan kelebihan pembayaran atau 'biaya siluman' yang dikutip dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026), menjelaskan bahwa uang lebih ini menjadi syarat non-formal yang dibebankan kepada biro jasa agar penerbitan surat izin tinggal WNA dapat terlaksana.

Modus 'Uang Lebih' dan Perluasan Penyidikan

Dalam pemaparannya, Achmad Taufik Husein merinci bahwa skema ini diduga tidak hanya terjadi di satu wilayah kerja. Meskipun penyidikan awal banyak menyoroti praktik di wilayah Jakarta Barat, KPK kini tengah memperlebar fokus investigasi ke kanim-kanim lainnya. Langkah ini diambil untuk mengonstruksi pola serta model setoran serupa yang mungkin telah berlangsung secara sistemik di berbagai daerah.

"Kami sedang mendalami kanim-kanim yang lain. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik kepada awak media. Pernyataan ini menandakan bahwa KPK menduga adanya standardisasi pelanggaran dalam rantai birokrasi pengurusan izin tinggal, di mana celah biaya tambahan ini didistribusikan secara berjenjang hingga ke kantor pusat.

Dugaan pemerasan ini merusak tata kelola layanan publik lantaran adanya tarif yang dipungut di luar mekanisme resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tambahan tersebut diduga kuat mengalir ke pejabat di Ditjen Imigrasi, memperkuat dugaan adanya korupsi terstruktur yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan menjerat mantan Wamen, KPK seolah menunjukkan bahwa praktik kotor ini diduga melibatkan pucuk pimpinan lembaga terkait.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami aliran dana haram tersebut. Publik pun kini menantikan seberapa luas jaringan kanim yang akan terseret dalam kasus ini, serta bagaimana transparansi pengelolaan dana di tubuh Ditjen Imigrasi akan dibenahi ke depannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User