Anak Buah Ungkap Eks Ketua Ombudsman Sempat Marah LHP Tak Ada Maladministrasi

Jakarta – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengungkap dugaan intervensi dalam penanganan laporan di Ombudsman RI. Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman, Irm

Jul 07, 2026 - 23:13
0 0
Anak Buah Ungkap Eks Ketua Ombudsman Sempat Marah LHP Tak Ada Maladministrasi

Jakarta – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengungkap dugaan intervensi dalam penanganan laporan di Ombudsman RI. Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman, Irma Syarifah, memberikan kesaksian yang mengindikasikan adanya tekanan dari eks Ketua Ombudsman Hery Susanto saat menangani laporan perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia, sebuah perusahaan nikel, yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam persidangan yang digelar Kamis (2/7/2026), Irma mengungkapkan bahwa Hery Susanto menunjukkan reaksi emosional dan marah setelah mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal tidak menemukan adanya maladministrasi. Hal itu dinilai Irma sebagai bentuk intervensi yang tidak seharusnya terjadi dalam proses penegakan maladministrasi di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Kronologi Pemeriksaan dan Temuan Awal

Irma menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan melibatkan pihak pelapor dan terlapor. Dalam proses tersebut, tim pemeriksa dari Ombudsman menemukan fakta baru yang justru datang dari pihak terlapor, bukan dari pelapor. Fakta tersebut berupa adanya akta notaris pernyataan sanggup PT Tosida yang menyatakan kesediaan mereka membayar Pajak Penghasilan (PPH).

"Di sini saudara menjelaskan ada arahan tersangka atau arahan terdakwa sebagaimana LHP itu arahannya seperti apa?" tanya jaksa penuntut umum kepada Irma di ruang sidang.

"Iya, Pak. Yang pertama tadi setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan dengan terlapor dan pelapor, di dalam pemeriksaan tersebut diketahui dari terlapor bahwa ada akta notaris pernyataan sanggup PT Tosida melakukan pembayaran PPH. Nah, karena berdasarkan diskusi dan dokumen dan itu keterangan itu baru kami dapat dari pihak terlapor atau dari pihak kementerian, bukan dari pihak pelapor," jawab Irma.

Keterangan ini menunjukkan bahwa sejak awal, dasar laporan yang masuk ke Ombudsman belum memiliki bukti kuat yang menunjukkan adanya maladministrasi. Justru, bukti kesanggupan membayar kewajiban dari perusahaan yang diperiksa baru terungkap setelah hearing dengan pihak KLHK selaku terlapor.

Reaksi Eks Ketua dan Implikasi Hukum

Meski temuan awal mengarah pada tidak adanya maladministrasi, Hery Susanto selaku pimpinan tertinggi Ombudsman saat itu disebut tidak menerima hasil tersebut. Irma secara tegas menyatakan bahwa Hery marah dan mempertanyakan mengapa LHP tidak mencantumkan temuan maladministrasi, seolah ada arahan agar hasil pemeriksaan disesuaikan dengan keinginan pihak tertentu.

Sidang dengan saksi dari internal Ombudsman ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Hery Susanto. Terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi LHP Ombudsman terkait beberapa kasus, termasuk laporan PT Tosida, demi keuntungan pribadi atau pihak lain. Kesaksian Irma dinilai memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan di lembaga tersebut.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia menilai bahwa jika intervensi ini terbukti, hal tersebut tidak hanya mencoreng independensi Ombudsman, tetapi juga mencederai asas kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang mengajukan laporan. Sementara itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi lain dari pihak KLHK dan notaris yang membuat akta pernyataan sanggup PT Tosida.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User