Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Pentingnya Hentikan Open Dumping
Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, telah memasuki hari ketujuh dan belum menunjukkan tanda-tanda akan padam. Insiden ini menjadi sorotan tajam karen
Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, telah memasuki hari ketujuh dan belum menunjukkan tanda-tanda akan padam. Insiden ini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat dipicu oleh praktik pengelolaan sampah yang masih bergantung pada sistem open dumping, sebuah metode yang kini dianggap usang dan berbahaya. Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id pada Senin (6/7/2026), proses investigasi penyebab kebakaran masih berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), sembari upaya pemadaman terus dilakukan di lapangan.
Sumber Api Berasal dari Area Open Dumping
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, memberikan keterangan penting terkait titik awal kebakaran yang melanda TPA Jatiwaringin. Menurutnya, titik api yang memicu kebakaran hebat tersebut tidak berada di dalam zona yang sudah menerapkan sistem penimbunan sampah terkendali atau controlled landfill. Sebaliknya, penyelidikan awal mengarah pada area yang masih dioperasikan dengan metode pembuangan terbuka, yang dikenal dengan istilah open dumping.
Api berasal dari area yang belum menggunakan sistem controlled landfill,
ungkap Rizal Irawan dalam pernyataannya yang dikutip Terdepan.id. Pernyataan ini menegaskan bahwa praktik penumpukan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan gas metana yang memadai menjadi ancaman serius yang dapat memicu kebakaran besar dan sulit dikendalikan.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lainnya agar segera menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan. TPA Jatiwaringin kini menjadi bukti nyata bahwa kelalaian dalam tata kelola sampah tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga sekitar. Kementerian terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas setelah investigasi ini rampung, termasuk menegakkan sanksi hukum jika ditemukan unsur pelanggaran dalam operasional TPA tersebut.
Comments (0)