Jakarta, Terdepan.id – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menerpa karyawan Tokopedia beberapa waktu terakhir akh
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini menjadi ajang klarifikasi sekaligus mencari solusi atas keresahan publik terkait nasib para pekerja di salah satu lokapasar
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini menjadi ajang klarifikasi sekaligus mencari solusi atas keresahan publik terkait nasib para pekerja di salah satu lokapasar terbesar di Indonesia tersebut. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sementara TikTok-Tokopedia diwakili oleh Executive Director of Tokopedia and TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo. Lantas, apa saja poin penting yang muncul dalam pertemuan tersebut? Berikut 3 hal penjelasan mengenai isu PHK karyawan Tokopedia yang berhasil dihimpun Terdepan.id.
1. DPR Berperan Sebagai Fasilitator, Bukan Intervensi
Sufmi Dasco menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kebijakan internal perusahaan. DPR, menurutnya, hanya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kami di DPR berkepentingan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Pertemuan ini adalah forum komunikasi agar semua pihak bisa duduk bersama dan mencari jalan tengah yang terbaik," ujar Dasco dalam sesi keterangan pers usai pertemuan.
Ia juga menambahkan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan situasi dan meminta komitmen dari TikTok-Tokopedia untuk menjalankan seluruh kewajibannya terhadap karyawan yang terdampak.
2. TikTok-Tokopedia Bantah PHK Massal, Sebut Sebagai Transformasi Organisasi
Stephanie Susilo memberikan penjelasan panjang lebar mengenai isu yang beredar. Ia dengan tegas membantah bahwa perusahaan melakukan PHK massal. Menurutnya, apa yang terjadi adalah bagian dari proses transformasi dan restrukturisasi organisasi pasca-integrasi antara TikTok Shop dan Tokopedia.
"Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada PHK massal seperti yang ramai diberitakan. Ini adalah proses penyesuaian struktur organisasi agar lebih efisien dan selaras dengan strategi bisnis ke depan. Seluruh proses kami lakukan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku," jelas Stephanie.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah karyawan yang terdampak tidak sebesar yang beredar di publik. Perusahaan, lanjutnya, telah menyiapkan paket kompensasi yang kompetitif serta program pelatihan dan penempatan ulang bagi para pekerja yang terkena dampak restrukturisasi tersebut.
3. Pemerintah Awasi Ketat Kepatuhan Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat seluruh proses yang dilakukan oleh TikTok-Tokopedia. Kemenaker akan memastikan bahwa perusahaan mematuhi seluruh kewajiban normatif, termasuk pembayaran hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Kami tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran. Tim pengawas ketenagakerjaan sudah kami turunkan untuk memantau langsung di lapangan. Semua perusahaan, termasuk Tokopedia, harus patuh pada Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegas Yassierli.
Senada dengan DPR, Menaker juga mendorong agar komunikasi antara manajemen dan pekerja terus dijalin secara terbuka untuk mencegah kesimpangsiuran informasi yang dapat meresahkan banyak pihak. Pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam ini menghasilkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai aturan.
Dengan adanya dialog terbuka yang difasilitasi DPR ini, diharapkan polemik PHK karyawan Tokopedia dapat segera menemukan resolusi yang adil bagi seluruh pihak, terutama para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung operasional perusahaan.
Comments (0)